Berita

Polda Jabar Tangkap 4 Penyusup Anarkis Saat Demo Hari Buruh di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis saat demo peringatan Hari Buruh Internasional, atau May Day, di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (01/05/2025). Keempat orang tersebut, sengaha menyusup membuat kericuhan dan merusak mobil polisi.

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, keempat orang yang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka, membuat mericuhan saat peringatan demo Hari Buruh Internasional, atau May Day, pada Kamis (01/05/2025). Mereka melakukan aksi pelemparan dan merusak mobil polisi, yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung.

“Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, telah dicederai oleh tindakan para tersangka yang membuat kericuhan, dan perusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung. Para tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya,” ujar Rudi, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (06/05/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap di kediamannya masing-masing, yakni berinisial TZ, 23 tahun, MA, 26 tahun, AR, 21 tahun, dan FE, 20 tahun. Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolda Jabar.

Dari keempat tersangka, tiga diantaranya dijerat atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov dan merusak mobil polisi. Sementara satu tersangka lainnya, kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian

“Salah satu tindakan sangat berbahaya, adanya pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilemparkan. Ini sangat membahayakan bagi masyarakat,” tegas Rudi.

Rudi mengungkapkan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti sah, termasuk bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV di lokasi kejadian. Rudi mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Jabar, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas agar masyarakat tetap aman dan nyaman beraktivitas.

Ketiga tersangka pelaku pelemparan dan perusakan mobil polisi, dijerat Pasal 170, 406, dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka MA, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan…

4 jam ago

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan…

6 jam ago

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan…

7 jam ago

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual…

8 jam ago

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil…

8 jam ago

Piala AFF U-19: Indonesia, Vietnam, Timor Leste, Myanmar

SATUJABAR, MEDAN – Piala AFF U-19 hasil drawing menempatkan Timnas Indonesia masuk Grup A ASEAN…

8 jam ago

This website uses cookies.