• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 12 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Tangkap 4 Penyusup Anarkis Saat Demo Hari Buruh di Bandung

Editor
Selasa, 06 Mei 2025 - 05:15
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis saat demo peringatan Hari Buruh Internasional, atau May Day, di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (01/05/2025). Keempat orang tersebut, sengaha menyusup membuat kericuhan dan merusak mobil polisi.

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, keempat orang yang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka, membuat mericuhan saat peringatan demo Hari Buruh Internasional, atau May Day, pada Kamis (01/05/2025). Mereka melakukan aksi pelemparan dan merusak mobil polisi, yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung.

“Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, telah dicederai oleh tindakan para tersangka yang membuat kericuhan, dan perusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung. Para tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya,” ujar Rudi, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (06/05/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap di kediamannya masing-masing, yakni berinisial TZ, 23 tahun, MA, 26 tahun, AR, 21 tahun, dan FE, 20 tahun. Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolda Jabar.

Dari keempat tersangka, tiga diantaranya dijerat atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov dan merusak mobil polisi. Sementara satu tersangka lainnya, kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian

“Salah satu tindakan sangat berbahaya, adanya pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilemparkan. Ini sangat membahayakan bagi masyarakat,” tegas Rudi.

Rudi mengungkapkan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti sah, termasuk bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV di lokasi kejadian. Rudi mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Jabar, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas agar masyarakat tetap aman dan nyaman beraktivitas.

Ketiga tersangka pelaku pelemparan dan perusakan mobil polisi, dijerat Pasal 170, 406, dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka MA, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: demo anarkisdemo buruhMay Daypolda jabarpolrestabes bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.