Kebijakan tilang dengan poin akan efektif dalam menekan angka pelanggaran berlalu lintas.
SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat bakal menerapkan kebijakan tilang poin di bulan Februari mendatang. Saat ini, penerapan tilang poin kepada pelanggar belum dilakukan di Jawa Barat.
“Belum, bulan Februari baru akan diberlakukan (mekanisme tilang poin di Jabar),” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/1/2025).
Sebelum diberlakukan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, para pengendara motor dan pengemudi mobil. “Nanti akan ada sosialisasi terlebih dulu dari kami sebelum nanti diterapkan,” ucap Jules.
Pengamat Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono menilai, kebijakan tilang dengan poin akan efektif dalam menekan angka pelanggaran berlalu lintas. “Dengan sistem poin ini, cukup efektif untuk menekan pelanggaran,” kata dia.
Kebijakan tilang poin sudah banyak diterapkan di negara maju seperti di Jepang. Dengan pengurangan poin, maka pelanggar tidak dapat mendapatkan atau memperoleh SIM.
“Pengendara yang bersalah dalam kecelakaan berat dapat dihapus poinnya dan jika ada yang meninggal bisa dilarang seumur hidup untuk mendapatkan SIM,” kata dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri bakal menerapkan kebijakan tilang poin pada tahun 2025 kepada masyarakat. (yul)