Berita

Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Hakim PN Bandung Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

SATUJABAR, BANDUNG – Hasil putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, ditanggapi Polda Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar menyatakan, siap mematuhi segala putusan PN Bandung.

Dalam sidang pembacaan putusan terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di PN Bandung, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh gugatan pemohon (Pegi Setiawan) dan memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan, Polda Jabar siap mematuhi segala putusan PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hasil putusan PN Bandung tersebut, akan diproses lebih lanjut.

“Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan majelis hakim pada sidang gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan),” ujar Jules Abraham kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Senin (08/07/2024).

Siap Bebaskan Pegi

Jules Abraham mengatakan, Polda Jabar secepatnya memproses pembebasan Pegi Setiawan sebagai perintah atas putusan majelis hakim PN Bandung. Namun, Jules Abraham belum bisa memastikan soal waktu pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan Mapolda Jabar.

“Terkait pembebasan PS, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil dari putusan sidang,” ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, Polda Jabar belum mendapat salinan putusan dari PN Bandung mengenai hasil putusan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Jules Abraham berharap pengadilan (PN Bandung) segera mengirim salinan putusan, untuk selanjutnya diproses secepatnya oleh Polda Jabar.

Putusan Sidang

Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Editor

Recent Posts

India Open 2026: Putri Kusuma Wardani Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…

6 jam ago

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…

8 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

10 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

10 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

10 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

11 jam ago

This website uses cookies.