Berita

Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Hakim PN Bandung Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

SATUJABAR, BANDUNG – Hasil putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, ditanggapi Polda Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar menyatakan, siap mematuhi segala putusan PN Bandung.

Dalam sidang pembacaan putusan terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di PN Bandung, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh gugatan pemohon (Pegi Setiawan) dan memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan, Polda Jabar siap mematuhi segala putusan PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hasil putusan PN Bandung tersebut, akan diproses lebih lanjut.

“Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan majelis hakim pada sidang gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan),” ujar Jules Abraham kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Senin (08/07/2024).

Siap Bebaskan Pegi

Jules Abraham mengatakan, Polda Jabar secepatnya memproses pembebasan Pegi Setiawan sebagai perintah atas putusan majelis hakim PN Bandung. Namun, Jules Abraham belum bisa memastikan soal waktu pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan Mapolda Jabar.

“Terkait pembebasan PS, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil dari putusan sidang,” ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, Polda Jabar belum mendapat salinan putusan dari PN Bandung mengenai hasil putusan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Jules Abraham berharap pengadilan (PN Bandung) segera mengirim salinan putusan, untuk selanjutnya diproses secepatnya oleh Polda Jabar.

Putusan Sidang

Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Editor

Recent Posts

Komplotan Begal Sasar Sepeda Motor Ojol di Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal dengan menyasar driver ojek online (ojol)…

1 jam ago

Harga Emas Jum’at 12/9/2025 Rp 2.088.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 12/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

4 jam ago

Program Kampung Zakat Dorong Produksi Kerapu Cantang Masuk Pasar Global

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama terus perkuat pemberdayaan masyarakat kepulauan melalui peluncuran Program Kampung Zakat,…

5 jam ago

Bagaimana Satelit Bisa Mengorbit Bumi di Angkasa? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Satelit kini menjadi bagian penting dalam kehidupan modern, mulai dari komunikasi, cuaca,…

5 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (12/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (12/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Kewenangan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Berbasis Komoditas Unggulan

Terkait adanya pemberitaan di media daring yang bertajuk “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang…

5 jam ago

This website uses cookies.