Pegi Setiawan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memasuki tahap akhir, pembacaan putusan majelis hakim, Senin (08/07/2024).
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, dalam putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.
Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus…
SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional.…
SATUJABAR, BANDUNG - Bandung kembali menghadirkan ruang apresiasi seni dan budaya melalui penyelenggaraan Bandung Arts…
This website uses cookies.