• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pegi Setiawan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

Editor
Kamis, 20 Juni 2024 - 04:31
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jln. L.L.R.E.Martadinata, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jln. L.L.R.E.Martadinata, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, yang langsung menunjuk 6 jaksa untuk memeriksa berkas perkara.

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Pelimpahan berkas perkara, atau berita acara pemeriksaan (BAP), kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Pelimpahan berkas perkara tahap satu dengan tersangka Pegi Setiawan diserahkan langsung penyidik Ditreskrimum Polda ke pihak Kejati Jabar, Kamis (20/06/2024).

“Kejati Jabar barusan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka PS. Kejati Jabar telah menunjuk 6 jaksa untuk menangani pemeriksaan berkas perkara,” ujar Cahya kepada wartawan, Kamis (20/06/2024).

Pemeriksaan 14 Hari

Cahya mengatakan, jaksa yang telah ditunjuk memiliki waktu hingga 14 hari untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara Pegi Setiawan.

Namun dalam waktu 7 hari, atau sepekan ke depan, pihak kejaksaan akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

“Kalau pendapat jaksa peneliti, berkas perkara belum lengkap, maka akan diberitahukan kepada teman-teman dari penyidik, bahwa berkas belum lengkap. Kalau sudah lengkap, kita akan terbitkan P21, dan selanjutnya kita akan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti,” kata Cahya.

Cahya menyampaikan, Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, turut memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang sudah terjadi 8 tahun lalu.

Sebagai pimpinan, mereka turut melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara tersebut.

Tidak Temui Kendala

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah berada di Gedung Kejati Jabar, untuk menyerahkan pelimpahan berkas perkara.

Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, dilakukan secara bertahap.

“Pelimpahan berkas atas nama tersangka PS, dilakukan secara bertahap. Koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan sebelumnya, untuk kelancaran pelimpahan berkas perkara tahap pertama,” kata Jules Abraham kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Jules Abraham berharap, pelimpahan berkas tahap pertama, tidak menemui kendala.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian dari jaksa, jika belum lengkap maka akan berusaha dilengkapi sampai dinyatakan lengkap, atau P-21.

Kerja Keras Penyidik

Sehari sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho, memastikan, berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, akan dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke kejaksaan, besok Kamis (20/06/2024).

Pelimpahan berkas perkara setelah penyidik menilai sudah lengkap untuk diserahkan.

“Kerja keras penyidik dari teman-teman Polda Jabar yang siang-malam telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Insya Allah besok pagi (Kamis), akan dilaksanakan pelimpahkan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka atas nama PS,” kata Sandi kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (19/06/2024).

Sandi menjelaskan, sudah 70 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Dari saksi sebanyak itu, terdapat saksi yang memberatkan atapun meringankan.

“Saksi yang diperiksa sebanyak 70 orang. Dari jumlah tersebut, ada 18 saksi yang memberatkan dan saksi meringankan tersangka PS,” ungkap Sandi.

Sandi menambahkan, ada juga saksi ahli, baik itu berkaitan dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli IT.

Para saksi tersebut membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik, secara terang benderang.

Tags: Dilimpahkan Kejaksaanpegi setiawanpolda jabar

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.