Berita

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Beromzet Rp.5 Miliar di Bogor, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar.

Sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Proses pengungkapan sepanjang Maret hingga April 2026.

Tim Ditreskrimsus mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Praktik ilegal dijalankan keempat tersangka terstruktur dari hulu hingga hilir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, praktik penambangan emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor terungkap atas dasar laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. Praktik penambangan yang dijalankan keempat tersangka terstruktur dari hulu hingga hilir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas ke pasar.

“Kami sampaikan Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama ESDM Provinsi dan Kabupaten Bogor memiliki komitmen kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya-upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini tambang emas,” ungkap Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/04/2026).

Wirdhanto menjelaskan, berdasarkan perannya, tersangka berinisial MA sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung emas. Bahan tersebut diolah secara sederhana di rumahnya menjadi jendil, yakni hasil olahan masih mengandung logam seperti emas, perak, dan mineral lain.

Dari setiap proses, tersangka menghasilkan 0,5 hingga 2,5 gram jendil. Hasilnya kemudian dijual kepada tersangka berinisial EM, berperan sebagai pengolah lanjutan.

Di tangan EM, Jendil diolah menjadi bulion, atau emas setengah jadi. Jendil seberat 7,2 gram yang diamankan, rencananya akan dibeli seharga Rp.8 juta.

Selanjutnya, bulion dijual kepada pengolah lanjutan, yakni tersangka MN, yang memurnikannya dan mencetaknya menjadi logam mulia, atau emas batangan dengan kadar hingga 99.80 persen. Tersangka MN yang beroperasi sejak 2020 tanpa izin, mencetak emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.

“Setelah itu, tersangka MN menjual kepada penampung lanjutan sudah berupa logam mulia berukuran variasi 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Kebetulan penampungnya ayahnya sendiri, tersangka berinisial HM. Jadi, kalau berbicara penjualan emasnya, dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo dengan keuntungan dua persen dari perhiasan sudah jadi dan juga satu persen dari bilionnya,” jelas Wirdhanto.

Emas yang sudah dalam bentuk batangan disalurkan ke tersangka HM, sebagai penampung sekaligus penjual akhir dengan kedok usaha jual beli perhiasan dan barang antik di pasar di Bogor. Dalam praktiknya, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal.

“Terakhir tersangka MN menjual emas batangan kepada tersangka HM, 389,69 gram dengan angka Rp.979 juta,” tambah Wirdhanto.

Praktik jual beli yang dijalankan tersangka HM, sudah berlangsung sejak tahun 2024. Teesangka HM mampu meraup omzet hingga Rp.5 miliar setiap bulan dari penjualan 2 hingga 2,5 kilogram emas.

“Tersangka HM dulunya merupakan penambang, tetapi sekarang sudah menjadi seorang penampung emas jadi. Kami masih terus melakukan pendalaman, karena diduga adanya aktor intelektual di balik sindikat praktik tambang emas ilegal ini, sehingga butuh langkah penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Wirdhanto.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, memastikan, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal. Modus operandi, salah satunya yang sudah dijelaskan, menggunakan alat sederhana dan tanpa pengamanan, selain perbuatan tersebut merupakan pelanggarab pidana dan merusak lingkungan, juga membahayakan nyawa penambang,” ujar Hendra.

Editor

Recent Posts

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan…

5 jam ago

Festival Literasi Pages and Plates, Kolaborasi Pemkot Bandung dan Big Bad Wolf

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan Big Bad Wolf Books Indonesia dengan…

6 jam ago

Desa Hantu Cicadas Kota Bandung: Warga Kreatif, Dongkrak UMKM

Suasana berbeda tampak di RT 05 RW 06, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul. Kawasan permukiman…

6 jam ago

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar…

6 jam ago

Piala Presiden 2026: Tembakan Kanon Balsa Sekulic Menangkan Persib 1-0

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

6 jam ago

Piala AFF 2026: Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0

SATUJABAR, BANDUNG - Piala AFF 2026 atau Asean Hyundai Cup 2026 digelar 24 Juli –…

17 jam ago

This website uses cookies.