Berita

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan terhadap area tempat pohon-pohon tersebut ditebang. Menurutnya, tindakan itu diduga melanggar berbagai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan, Jumat 31 Juli 2026 dikutip laman Pemkot Bandung.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. Oleh karena itu, kasus tersebut juga dinilai berpotensi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.

Farhan mengaku sangat geram melihat kondisi pohon-pohon yang telah ditebang. Pohon-pohon tersebut merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan.

“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari. Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Namun, identitas maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

Farhan mengatakan Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.

“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat, termasuk aparat kewilayahan dan Linmas, untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan supaya bisa ditindaklanjuti lebih cepat.

Di sisi lain, Farhan langsung menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.

“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Editor

Recent Posts

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan…

16 menit ago

Festival Literasi Pages and Plates, Kolaborasi Pemkot Bandung dan Big Bad Wolf

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan Big Bad Wolf Books Indonesia dengan…

40 menit ago

Desa Hantu Cicadas Kota Bandung: Warga Kreatif, Dongkrak UMKM

Suasana berbeda tampak di RT 05 RW 06, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul. Kawasan permukiman…

51 menit ago

Piala Presiden 2026: Tembakan Kanon Balsa Sekulic Menangkan Persib 1-0

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

1 jam ago

Piala AFF 2026: Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0

SATUJABAR, BANDUNG - Piala AFF 2026 atau Asean Hyundai Cup 2026 digelar 24 Juli –…

12 jam ago

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Susul Rehan/Gloria ke Semifinal

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

12 jam ago

This website uses cookies.