SATUJABAR, CIANJUR — Polda Jawa Barat (Jabar), membongkar kasus pemalsuan tepung terigu, yang beredar luas di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Modus kejahatan dari pemalsuan tepung terigu beelokasi di Cianjur, Jawa Barat tersebut, tersangka berinsial OS, menjual tepung terigu murah menggunakan karung kemasan tepung terigu merek terkenal.
Kasus pemalsuan tepung terigu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, yang dilakukan tersangka berinisial OS. Pemalsuan tepung terigu berlokasi di Cianjur, dijual tersangka dan beredar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus kejahatan pemalsuan tepung terigu yang dilakukan tersangka OS, dengan sengaja membeli tepung terigu kwalitas murah. Tersangka kemudian mengemasnya kembali menggunakan karung kemasan tepung terigu merek terkenal, yakni merek Segitiga Biru dan Cakra Kembar.
“Tersangka mendapatkan karung kemasan bekas tepung terigu merek terkenal (Segitiga Biru dan Cakra Kembar) dengan membeli di toko kue seharga Rp 3.000. Tersangka membeli barcode bekas seharga Rp.7.000 per lembar, untuk selanjutnya mengemas tepung terigu harga murah dengan karung kemasan tersebut,” ujar Maruly, dalam.keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (06/11/2024).
Maruly mengatakan, tersangka mendapatkan keuntungan, mulai dari Rp.30.000 hingga Rp 50.000 per karung dari kegiatan pemalsuan tepung terigu. Aksi kejahatan tersangka sudah berlangsung selama tiga tahun, dengan menjual tepung terigu palsu tersebut hingga beredar di berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Tersangka sedikitnya bisa menjual sebanyak 4.800 karung tepung terigu setiap bulannya. Jadi total selama tiga tahun beroperasi, sudah mencapai 4.320 ton tepung terigu,” ungkap Maruly.
Barang bukti dari hasil pengungkapan, Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 31 ton tepung terigu palsu. Tepung terigu paling banyak dipalsukan oleh tersangka, yakni merek Segitiga Biru 800 sak, atau setara 20 ton, dan tepung terigu dari Bogasari merek Cakra Kembar 200 sak.
“Hasil pendataan dan pendalaman dari proses penyidikan, tersangka sudah meraup keuntungan Rp.5,6 miliar dari kegiatan pemalsuannya selama tiga tahun. Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus pemalsuan ini, mulai siapa twlah menerima manfaat dan menyalahgunakan,” jelas Maruly.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016, tentang Merek. Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan atau denda paling banyak Rp.2 miliar.
Polda Jabar mengimbau masyarakat waspada dan lebih hati-hati saat membeli tepung terigu. Dicek dan diteliti terlebih dahulu, jangan tergiur tawaran harga lebih murah, laporkan jika menemukan ada tepung terigu kemasan palsu.
Polda Jabar Diapresiasi
PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Divisi Bogasari sebagai korban yang telah dirugikan, mengapresiasi kinerja Polda Jabar, yang telah berhasil membongkar pemalsuan tepung terigu. Menurut Direktur PT Indofood, Franciscus Welirang, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih hati-hati dan teliti, sekaligus perlindungan bagi konsumen.
“Kami berharap, pelakunya bisa mendapat hukuman setimpal sesuai aturan, untuk memberikan efek jera. Kami juga berpesan kepada konsumen lebih hati-hati dengan mengecek kembali secara cermat tepung terigu yang dibeli, mulai kemasan, segel, kualitas, dan tidak tergiur tawaran mencurigakan harga jauh lebih murah,” ujar Franciscus.(chd).
BACA JUGA:
Kasus Pemalsuan Tepung Terigu, Berawal dari Harga Murah Di Pasaran Dikeluhkan Pedagang