SATUJABAR, BANDUNG– Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar pabrik memproduksi pupuk palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain mengamankan bos pabrik, disita 10 ton barang bukti pupuk palsu siap edar.
Terbongkarnya pabrik pembuatan pupuk palsu di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), atas laporan masyarakat ditindaklanjuti proses penyelidikan di lapangan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, dipimpin AKBP Andry Agustiano, memastikan di lokasi pabrik menjalankan aktivitas memproduksi pupuk palsu.
“Dari laporan masyarakat, ditindaklajuti penyelidikan di lapangan, terbongkar aktivitas pembuatan pupuk palsu di lokasi pabrik. Saat dilakukan penggerebekan, didapat aktivitas pekerja sedang menjalankan pekerjaannya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jum’at (22/11/2024).
Jules Abraham mengatakan, seorang pria berinisial MN, yang mengendalikan pabrik, diamankan. Pada saat itu, ditemukan pupuk palsu non subsidi merek Phonska sebanyak 40 karung, dengan berat 50 kilogram setiap karungnya, disita sebagai barang bukti.
“Penyidik Unit Tipiter di lapangan, juga menemukan 5 karung bahan baku berupa tepung dolomite, dengan berat 50 kilogram per karung. Bahan baku tersebut untuk membuat pupuk palsu tidak sesuai mutu yang ditetapkan pemerintah,” kata Jules Abraham.
Jules Abraham menjelaskan, pabrik yang dikendalikan MN, sudah beroperasi memproduksi pupuk palsu, sejak tahun 2023. Tersangka MN mengakui, sengaja memproduksi pupuk palsu, yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Dari hasil pengujian laboratorium terhadap sampel pupuk an-organik yang diproduksi pabrik milik tersangka (MN), ditemukan fakta bahwa pupuk tersebut palsu. Fakta tersebut juga dibuktikan dengan isi kandungan tidak sesuai dengan label,” jelas Jules Abraham.
Jules Abraham mengungkapkan, pupuk palsu jenis an-organik diperjualbelikan tersangka diberi label, atau merek Phonska. Peredaran pupuk palsu yang dilaporkan sejak akhir Oktober 2024, ke wilayah Canjur, dan sekitarnya.
“Tersangka mengaku, menjual pupuk palsu an-organik non-subsidi merek Ponska dengan harga Rp.40.000 per karung. Satu karung kemasan 50 kilogram, diedarkan ke wilayah Cianjur dan sekitarnya,” ungkap Jules Abraham.
Sejak Juli 2023 hingga Polda Jabar berhasil membongkarnya, pupuk palsu sudah diproduksi sebanyak 252 kali, dengan rata-rata 5 ton per hari. Total kurang lebih sudah 1.260 ton pupuk palsu an-organik non-subsidi diproduksi, dengan total kerugian diperkirakan Rp.500 juta rupiah.
Penyidik juga mengamankan alat produksi berupa sati set mesin jahit karung dengan merek New Long, satu roll benang, satu unit timbangan duduk digital merek Nankai kapasitas 150 kg, satu bungkus plastik berisi serbuk berwarna merah, serta 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi warna.
Tersangka MM saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 121, dan atau Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019, tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak denda Rp.3 miliar.(chd).