SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membantah adanya intervensi penyidik dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eki (16).
Polda Jawa Barat juga telah memastikan kasus pembunuhan pasangan kekasih di Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu tersebut, tetap bergulir dan upaya pencarian terhadap tiga pelaku yang hingga saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), terus dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menegaskan, tidak ada perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Eki.
Menurut Surawan, faktanya bukan perubahan BAP, melainkan pencabutan keterangan para tersangka dalam BAP. Pencabutan keterangan dalam BAP-nya juga bukan atas intervensi, atau di bawah pengaruh penyidik saat itu.
“Sama sekali tidak ada perubahan BAP. Justru yang terjadi, para tersangka sendiri yang mencabut keterangan dalam BAP-nya, baik saat menjalani pemeriksaan saat di Mapolda Jabar, tahun 2016 lalu, maupun saat dalam persidangan,” tegas Surawan, kepada wartawan, Jumat (17/05/2024).
Pernyataan Surawan tersebut sekaligus membantah kecurigaan adanya intervensi Polda Jabar (penyidik) saat proses pemeriksaan para tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan, Vina dan Eki.
Hotman Paris
Kecurigaan para tersangka di bawah pengaruh, disampaikan pengacara kondang, Hotman Paris, terkait perubahan BAP dari 8 tersangka yang saat ini sudah menjadi terpidana.
Hotman menyebutkan, kedelapan terpidana menghapus keterangan dalam BAP, soal keterlibatan tiga orang terduga pelaku lain yang saat ini masih buron.
“Dalam BAP, keterangan yang menyebutkan keterlibatan tiga pelaku DPO, dihapus. Keterangan 8 orang tersebut saat diperiksa sebagai tersangka” ujar Hotman dalam keterangan pers, Kamis (16/05/2024).
Hotman bersama keluarga korban kemudian mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, memerintahkan penyidikan ulang atas kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang dinilai sarat kejanggalan karena adanya perubahan BAP dan telah menyita perhatian masyarakat.
“Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di Jawa Barat. Delapan orang tersangka (sudah jadi terpidana) menyatakan ada tiga lagi pelaku saat di-BAP. Tapi pada perkembangannya, kok bisa mereka merubah BAP tersebut. Ada apa di balik ini,” ungkap Hotman.
Hotman menambahkan, sebagai ahli hukum pasti tahu dan orang biasa pun tahu. Sehingga ada apa di balik delapan orang yang tadinya bersama-sama mengakui ada keterlibatan tiga orang pelaku lagi (DPO), tentu itu bukan sebatas ilusi atau karangan semata.
Tetap Bergulir
Polda Jabar telah memastikan kasus pembunuhan terhadap pasangan kekasih Vina dan Eki tetap bergulir dan upaya pencarian tiga pelaku yang masih buron, dan sudah dijadikan DPO, terus dilakukan.
Ketiga orang DPO tersebut, yakni bernama Pegi alias Perong, Andi, serta Dani. Polda Jabar juga telah menyebarluaskan identitasnya, bahkan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga turut membantu upaya untuk bisa menangkap ketiga DPO tersebut.
Kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi dan Muhammad Rizky alias Eki, terjadi pada 27 Agustus 2016, di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kasus Pembunuhan juga disertai tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Kedua korban dibunuh secara sadis oleh anggota geng motor. Setelah membunuh korban, para pelaku merekayasa seolah-olah keduanya tewas karena musibah kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi baru berhasil menangkap 8 orang. Sementara tiga lainnya berstatus buron dan dinyatakan sebagai DPO hingga saat ini.
Ketiga DPO bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong, juga belum bisa dipastikan asli atau palsu.
Namun, Polda Jabar telah berusaha menelusurinya melalui sekolah, orangtua, hingga kerabat, untuk bisa memastikan kebenaran identitasn dan keberadaan ketiga orang DPO tersebut.