BANDUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Jumat (8/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Bey menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang mencakup sembilan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat.
Bey mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan 11 ranperda untuk dibahas pada tahun 2025 melalui surat tertanggal 17 Oktober 2024.
Dari 11 ranperda yang diajukan, sembilan di antaranya telah disepakati untuk dimasukkan dalam Propemperda 2025. “Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD Jabar terhadap sembilan ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025,” ujar Bey dalam sambutannya seperti dikabarkan Humas Pemprov Jabar.
Salah satu ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029, yang menjadi landasan strategis dalam pembangunan provinsi ke depan.
Selain itu, ada juga Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah yang saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), yang merupakan tindak lanjut dari Propemperda Tahun 2024.
Bey juga menyoroti beberapa ranperda yang memiliki peran strategis dalam menguatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mendukung pengembangan infrastruktur di Jawa Barat, termasuk Ranperda mengenai pengelolaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity.
Ranperda ini disusun untuk memperkuat pengelolaan Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, setelah adanya pemindahan penerbangan dari Bandung, yang diharapkan dapat meningkatkan kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor tersebut.
“Selain memperkuat pengelolaan bandara, ranperda ini juga bertujuan untuk mengharmonisasikan pengelolaan BUMD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” jelas Bey.
Lebih lanjut, Bey menekankan pentingnya Ranperda terkait PT Agronesia, yang bertujuan untuk meningkatkan modal dasar perusahaan, memperkuat kapasitas, dan meningkatkan laba. Meskipun demikian, Bey menghargai keputusan DPRD yang menunda pembahasan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT Agronesia, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang lebih mendalam.
Di akhir sambutannya, Bey Machmudin mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jabar, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah bekerja keras dalam mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan 11 ranperda yang diusulkan. “Kami menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah mengkoordinasikan pembahasan dan penelaahan ranperda dengan sangat baik,” pungkas Bey.
Sembilan Ranperda Propemperda Tahun 2025:
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029
Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2026-2045
Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity (Perseroda)
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (Perseroda)
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah)
Ranperda tentang Penggunaan Air Permukaan
Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender
Dengan disepakatinya sembilan ranperda ini, Pemprov Jawa Barat berharap dapat terus mendorong pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan investasi, serta memperkuat ekonomi daerah melalui kebijakan yang lebih terstruktur dan terarah.