BANDUNG – Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, melakukan peninjauan terhadap tumpukan sampah sepanjang 200 meter di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, pada Minggu (17/11/2024).
Dedy Supriyadi mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengidentifikasi dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan sampah tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan informasi dari UPTD persampahan di sini, dari pihak kecamatan, desa, dan warga sekitar. Setelah itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Dedy Supriyadi dilansir situs Pemkab Bekasi.
Selain itu, Dedy menegaskan bahwa Pemkab Bekasi melalui DLH akan segera mengangkut sampah yang menumpuk di lokasi tersebut dan memindahkannya ke tempat pembuangan sampah yang terkelola dengan baik. Salah satu lokasi yang menjadi alternatif untuk pembuangan sampah adalah TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Kertamukti di Cibitung.
“Karena kondisi TPA Burangkeng saat ini sedang dalam proses penataan dan sudah overload, kami akan mencari tempat pembuangan lain, salah satunya adalah TPST Kertamukti di Cibitung,” jelas Dedy.
Dalam kesempatan tersebut, Dedy juga menegaskan komitmen Pemkab Bekasi untuk mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA Burangkeng.
“Kami telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng. Ke depannya, kami juga berencana untuk tidak lagi menggunakan sistem open dumping, tetapi akan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan,” tambah Dedy.
Pj. Bupati juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke TPS ilegal yang tidak terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya mengajak semua masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga hingga tingkat desa. Salah satunya adalah dengan mendukung TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Recycle) yang dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA,” imbuhnya.
Dengan adanya langkah-langkah konkret yang diambil Pemkab Bekasi, diharapkan permasalahan sampah dapat segera diatasi dan kebersihan lingkungan dapat terjaga dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.