BANDUNG – Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengumumkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) untuk memilih Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat periode 2024-2027.
Timsel ini terdiri dari lima unsur utama yaitu Tokoh Masyarakat Jawa Barat (Paguyuban Pasundan) yang diwakili oleh Profesor Eddy Jusuf sebagai Ketua Timsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah, Akademisi DR. Dadang Rahmat Hidayat dan Dr. Hj. Diah Fatma Sjoraida, serta perwakilan KPID Provinsi Jawa Barat Neneng Athiatul Faiziyyah.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses seleksi calon Komisioner KPID kepada Timsel. “Siapapun warga Jawa Barat berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon Komisioner KPID Provinsi Jawa Barat,” ujar Bedi setelah rapat kerja dengan Timsel di Ruang Komisi I DPRD Jabar, Rabu (21/8/2024).
Bedi menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar akan mensosialisasikan pembentukan Timsel yang mencakup berbagai unsur masyarakat, pemerintah, akademisi, dan KPID itu sendiri. “Dengan terbentuknya Timsel, proses teknis seperti pendaftaran, kelayakan, dan tes lainnya akan sepenuhnya diserahkan kepada Timsel,” lanjutnya. Seleksi akan berlangsung mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 21 Desember 2024.
Menurut Bedi, calon Komisioner KPID harus melewati berbagai tahapan seleksi, termasuk uji Fit and Proper yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Jabar. “Pengumuman pendaftaran akan dilakukan oleh Timsel sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga 21 Desember mendatang,” tegasnya.
Bedi berharap Timsel dapat bekerja dengan profesional dan menjaga kredibilitasnya. “Kami berharap Timsel dapat bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas,” tutup Bedi.
Ketua Timsel, Profesor Eddy Jusuf, menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. “Calon Komisioner KPID harus memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Eddy.
Anggota Timsel, Neneng Athiatul Faiziyyah, menambahkan bahwa proses seleksi akan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Calon Komisioner KPID harus memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan undang-undang tersebut,” pungkas Neneng.