• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Peternak Ayam Serobot Hutan Terancam 10 Tahun Bui

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 07:00
Peternak ayam perambah hutan di Sulawesi Selatan.(Foto: Humas Kemenhut)

Peternak ayam perambah hutan di Sulawesi Selatan.(Foto: Humas Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Peternak ayam diduga menyerobot kawasan hutan tanpa izin kini sedang dalam penanganan perkara. Kasusnya berada di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 Ha menjadi perkebunan dan peternakan ayam. Pada Kamis, 30 April 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahan tersangka M (62) ke Kejaksaan Negeri Bone.

Pelaksanaan tahap II ini menandai proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi telah lengkap (P-21). Sehingga perkara tersebut siap memasuki tahap penuntutan. Jaksa Kejari Bone turut meninjau lokasi perambahan yang alat bukti.

RelatedPosts

Wakil Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jabar Sebagai Tersangka

Menteri PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Keji Wanita Muda di Bandung

Soal Pemadaman Bergilir, Dirut PLN: Sudah Bisa Ditekan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan pelaksanaan tahap II ini komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara. Khususnya perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan.

Ia menegaskan penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi seluruh proses hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas. Sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan,” tegas Ali Bahri melalui siaran pers.

Sangkaan Pasal

Tersangka M disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

M menjadi tersangka pada 19 Februari 2026, setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Hasil penyidikan, tersangka membuka lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1,3 hektare. Lahan hutan pinus itu kemudian dimanfaatkan tanpa izin dan dokumen resmi. Tersangka M adalah pemilik sekaligus pemodal usaha di kawasan hutan negara itu.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terus meningkatkan penegakan hukum pelanggaran kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian.

Tags: kementerian kehutananPerambah Hutanpeternak ayam

Related Posts

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.(Foto: Istimewa)

Wakil Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jabar Sebagai Tersangka

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Bupati Indramayu ‘S’ memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.(Foto:Istimewa).

Menteri PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Keji Wanita Muda di Bandung

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku aksi penyekapan dan penganiayaan...

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo beserta jajaran menjelaskan soal pemadaman bergilir.(Foto: Setneg)

Soal Pemadaman Bergilir, Dirut PLN: Sudah Bisa Ditekan

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai mengalami...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas berjualan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pedagang Dilarang Jualan di Depan Pusdai

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik, khususnya kawasan yang dinilai memiliki nilai...

Linmas di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Aksi Begal dan Kekerasan: Pemkot Aktifkan Siskamling di Seluruh Bandung

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa libur sekolah. Salah...

Kereta Api.(Foto:PT KAI).

KA Argo Anjasmoro Makin Diminati, Banyak Bonusnya

Editor
22 Juni 2026

KA Argo Anjasmoro melayani relasi Gambir–Surabaya Pasarturi pp dapat memberikan pengalaman menikmati ragam kuliner, wisata, budaya, dan suasana khas lintas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.