• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Peternak Ayam Serobot Hutan Terancam 10 Tahun Bui

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 07:00
Peternak ayam perambah hutan di Sulawesi Selatan.(Foto: Humas Kemenhut)

Peternak ayam perambah hutan di Sulawesi Selatan.(Foto: Humas Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Peternak ayam diduga menyerobot kawasan hutan tanpa izin kini sedang dalam penanganan perkara. Kasusnya berada di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 Ha menjadi perkebunan dan peternakan ayam. Pada Kamis, 30 April 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahan tersangka M (62) ke Kejaksaan Negeri Bone.

Pelaksanaan tahap II ini menandai proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi telah lengkap (P-21). Sehingga perkara tersebut siap memasuki tahap penuntutan. Jaksa Kejari Bone turut meninjau lokasi perambahan yang alat bukti.

RelatedPosts

Biro Perjalanan Haji Wajib Penuhi Kontrak, Tegas Kemenhaj

City Tour di Tanah Suci Dilarang Jelang Puncak Ibadah Haji

Pabrik Kawat Baja di Subang, Kemenperin: Tekan Impor

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan pelaksanaan tahap II ini komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara. Khususnya perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan.

Ia menegaskan penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi seluruh proses hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas. Sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan,” tegas Ali Bahri melalui siaran pers.

Sangkaan Pasal

Tersangka M disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

M menjadi tersangka pada 19 Februari 2026, setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Hasil penyidikan, tersangka membuka lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1,3 hektare. Lahan hutan pinus itu kemudian dimanfaatkan tanpa izin dan dokumen resmi. Tersangka M adalah pemilik sekaligus pemodal usaha di kawasan hutan negara itu.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terus meningkatkan penegakan hukum pelanggaran kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian.

Tags: kementerian kehutananPerambah Hutanpeternak ayam

Related Posts

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah memberikan keterangan kepada awak media terkait biro perjalanan haji.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Biro Perjalanan Haji Wajib Penuhi Kontrak, Tegas Kemenhaj

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BATAM – Biro perjalanan haji wajib memenuhi kontrak kesepakatan dengan pengguna asanya, tegas Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Kemenhaj,...

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha mengatakan jemaah haji di Tanah Suci dilarang melakukan city tour atau ziarah jelang puncak ibadah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

City Tour di Tanah Suci Dilarang Jelang Puncak Ibadah Haji

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH — City tour di Tanah Suci atau ziarah bagi calon jemaah haji dibolehkan setelah fase puncak ibadah haji...

Faisol Riza mengapresiasi dan meresmikan langsung fasilitas produksi kawat baja atau besi galvanis milik PT Beka Wire Indonesia.(Foto: Kemenperin)

Pabrik Kawat Baja di Subang, Kemenperin: Tekan Impor

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pabrik kawat baja yang resmi beroperasi merupakan wujud kemandirian industri logam nasional. Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi...

Pengelolaan sampah Autothermix.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pengolahan Sampah Autothermix Alternatif Kota Bandung

Editor
8 Mei 2026

Saat ini prototipenya berkapasitas 1 ton per hari, namun harapannya bisa mencapai 50 ton per hari. SATUJABAR, BANDUNG – Di...

Menkomdigi Meutya Hafid bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim Polri Tahun 2026 di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (07/05/2026) salah satunya membahas kejahatan digital. Foto: Anhar/Komdigi

Kejahatan Digital: Langkah Menkomdigi dan Kapolri Lebih Terpadu

Editor
8 Mei 2026

Mulai dari judi online, penipuan daring, hingga kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan, negara hadir dengan tindakan tegas dan...

(Foto: Istimewa)

Perbaikan Regulasi Pendidikan, Senator Agita: DPD Harus Terlibat Penyusunan Ranperda

Editor
7 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) sekaligus Wakil...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.