• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 24 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pertek Impor TPT, Kemenperin: Sudah Sesuai Prinsip Good Governance

Editor
Selasa, 03 Februari 2026 - 04:13
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Istimewa)

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenperin menegaskan bahwa secara institusional tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara. Apabila terdapat informasi, data, atau bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan, keterlibatan oknum, atau praktik di luar ketentuan dalam proses penerbitan Pertek, silakan sampaikan pada pusat pengaduan Kemenperin di UPP (Unit Pelayanan Publik) atau Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenperin. Kemenperin akan mengusut tuntas jika ada data dan bukti kuat praktik curang tersebut. Selain itu, Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara konsisten menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembersihan sistem, serta perbaikan tata kelola guna mencegah praktik curang berulang di sektor industri.

RelatedPosts

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

Selain itu, Kemenperin secara rutin dan berkelanjutan melakukan komunikasi dengan pelaku usaha serta asosiasi industri TPT, baik melalui forum resmi, dialog kebijakan, maupun pembahasan teknis terkait penguatan tata kelola impor, pengawasan, dan pengembangan industri dalam negeri.

Dalam berbagai kesempatan tersebut, Kemenperin secara konsisten mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada produksi serta ekspor yang nyata.

“Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief melalui keterangan resmi yang dilansir Rabu (3/2/2026)

Kemenperin mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh, proporsional, dan berbasis data, serta mendukung penanganan dugaan praktik mafia impor secara komprehensif lintas kewenangan agar tidak terjadi penyederhanaan masalah yang berujung pada kesimpulan yang keliru.

Menanggapi pemberitaan mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil , Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor TPT. Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kemenperin menghormati dan mendukung sepenuhnya kewenangan serta temuan analisis PPATK atas transaksi mencurigakan pada rekening perusahaan perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung tindaklanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan PPATK dan proses hukumnya.

Febri menyampaikan bahwa Kemenperin belum melihat atau belum ada bukti yang mengaitkan antara transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan pertek impor TPT di Kemenperin. Ada pihak-pihak tertentu diluar PPATK dan penegak hukum yang berusaha mengait-ngaitkan dua hal tersebut meski keduanya tidak terkait.

“Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung temuan PPATK dan proses hukum atas temuan tersebut. Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan yang ada,” kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan, pada prinsipnya seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal.

Febri menegaskan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.

Sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers Kemenperin sebelumnya, gap antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola Kemenperin. Barang impor dapat masuk melalui berbagai mekanisme, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal, yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek.

Febri juga menekankan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi.

“Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” tegasnya.

Jubir Kemenperin menambahkan, perluasan cakupan kode HS yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.

Tags: Pertek Impor TPT

Related Posts

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin, 23 Maret 2026) Idulfitri 1447...

Kasatgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat 2026 Brigjen Pol. Faizal.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3). Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.843.000 per gram sebelum...

Suasana libur Idulfitri 2026 di Stasiun Whoosh.(Foto: istimewa)

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Pada H2 Lebaran

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada H2 Lebaran yang diprediksi menjadi puncak penumpang Whoosh selama periode Angkutan...

Penumpang memenuhi terminal bus saat musim mudik Lebaran 2026.(Foto: Istimewa)

Arus Balik Lebaran 2026: Operator Angkutan Umum Harus Utamakan Keselamatan

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator transportasi di semua moda untuk mengutamakan keselamatan dalam menghadapi arus balik Lebaran...

(Foto: Korlantas Polri)

Inovasi ‘Motor Senyum’ Polri Bantu Warga Terjebak Macet di Puncak Bogor

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BOGOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menghadirkan inovasi “Motor Senyum” untuk membantu meredam stres wisatawan yang terjebak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.