• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Persis: Penyembelihan Dam Haji Wajib di Tanah Haram

Editor
Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:07
Seorang pedagang menunggui Unta-unta yang akan dijual sebagai hewan Dam (Dok Itimewa)

Fatwa Dewan Hisbah PP Persis menyebutkan, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah.

SATUJABAR, MAKKAH — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan, penyembelihan dam (hadyu) bagi jamaah haji tamattu’ wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram, yakni sekitar Mina dan Makkah. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, maka penyembelihan dinilai tidak sah dan harus diganti dengan puasa.

RelatedPosts

Thalita Ramadhani Lolos ke 16 Besar Thailand Open 2026

Cemburu Hubungan Asmara Sesama Jenis, Pria Bacok Pria di Kuningan

Tragis! Cucu Mainkan Senapan Angin di Indramayu, Nenek Tewas Tertembak

Menurut fatwa Dewan Hisbah PP Persis, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah. “Karenanya, harus diulangi atau diganti dengan puasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” ujar Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).

Fatwa ini, kata Ustaz Jeje, merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah yang digelar pada 16 April 2025 di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri Cimaung, Bandung. Penegasan ini didasarkan pada sejumlah dalil syar’i, antara lain firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah [2]: 196 dan Al-Hajj [22]: 32–33.

“Tanah Haram disebut secara eksplisit maupun tersirat dalam nash. Dan tidak ada qarinah (indikasi) yang membolehkan penyembelihan hadyu di luar wilayah tersebut,” ucap dia.

Dia mengatakan, tidak ditemukan dalil sahih maupun indikasi yang dapat ditakwilkan untuk memperbolehkan penyembelihan hadyu di luar Tanah Haram. Bahkan, menurut dia, ijma’ (konsensus) para ulama mendukung keharusan pelaksanaan penyembelihan di wilayah tersebut.

“Seperti pernyataan Ibnu Al-‘Arabi dalam Ahkam Al-Qur’an yang menyebutkan tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus dilakukan di dalam wilayah Haram,” ucap Ustadz Jeje.

Selain itu, mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga menegaskan tidak sahnya hadyu yang disembelih di luar Tanah Haram, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (jilid 3, hlm. 662–663).

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif, yaitu mengikuti wahyu. Maka, tidak ada ruang ijtihad jika nash-nya sudah sahih, tegas, dan jelas,” kata Ustaz Jeje.

Dia pun mengajak seluruh jamaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah saw. Termasuk dalam hal menyembelih Dam Tamattu’ atau Hadyu. (yul)

Tags: dam tamattuhadyuhewan damibadah hajitanah haram

Related Posts

Anthony Sinisuka Ginting,thailand open,jafar/felish,tunggal putra.ganda campuran

Thalita Ramadhani Lolos ke 16 Besar Thailand Open 2026

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, BANGKOK – Thalita Ramadhani Wiryawan, wakil tunggal putri Indonesia melaju ke babak 16 besar, kalahkan wakil India, Isharani Baruah,...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Cemburu Hubungan Asmara Sesama Jenis, Pria Bacok Pria di Kuningan

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Cemburu hubungan asmara sesama jenis, pria di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membacok pria pasangannya. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah...

Ilustrasi senapan angin.(Foto:Istimewa).

Tragis! Cucu Mainkan Senapan Angin di Indramayu, Nenek Tewas Tertembak

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Bermain-main dengan senapan angin, seorang anak berusia 11 tahun di Indramayu, tanpa sengaja menembak neneknya. Nenek berusia 62 tahun...

Ilustrasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).(Foto:Istimewa). Elpiji langka

Elpiji 12 Kg Langka di NTT, SPPG Setop Produksi Sementara

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Elpiji 12 Kg langka di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebabkan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hentikan...

Ilustrasi virus hantavirus atau virus hanta.(Image: Kemkes)

Virus Hanta di Jakarta, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Virus hanta di Jakarta, menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dirinya memastikan pemerintah terus memantau secara...

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono.(Foto: Istimewa)

Jasa Marga Siaga Penuh di Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jasa Marga menyiagakan penuh seluruh infrastrukturnya menyambut libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang jatuh pada...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.