• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Persis: Penyembelihan Dam Haji Wajib di Tanah Haram

Editor
Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:07
Seorang pedagang menunggui Unta-unta yang akan dijual sebagai hewan Dam (Dok Itimewa)

Fatwa Dewan Hisbah PP Persis menyebutkan, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah.

SATUJABAR, MAKKAH — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan, penyembelihan dam (hadyu) bagi jamaah haji tamattu’ wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram, yakni sekitar Mina dan Makkah. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, maka penyembelihan dinilai tidak sah dan harus diganti dengan puasa.

RelatedPosts

Mendag Busan dan Kamar Dagang Eropa di Indonesia Dorong Implementasi I-EU CEPA

Polresta Bandung Tangkap 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Menurut fatwa Dewan Hisbah PP Persis, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah. “Karenanya, harus diulangi atau diganti dengan puasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” ujar Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).

Fatwa ini, kata Ustaz Jeje, merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah yang digelar pada 16 April 2025 di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri Cimaung, Bandung. Penegasan ini didasarkan pada sejumlah dalil syar’i, antara lain firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah [2]: 196 dan Al-Hajj [22]: 32–33.

“Tanah Haram disebut secara eksplisit maupun tersirat dalam nash. Dan tidak ada qarinah (indikasi) yang membolehkan penyembelihan hadyu di luar wilayah tersebut,” ucap dia.

Dia mengatakan, tidak ditemukan dalil sahih maupun indikasi yang dapat ditakwilkan untuk memperbolehkan penyembelihan hadyu di luar Tanah Haram. Bahkan, menurut dia, ijma’ (konsensus) para ulama mendukung keharusan pelaksanaan penyembelihan di wilayah tersebut.

“Seperti pernyataan Ibnu Al-‘Arabi dalam Ahkam Al-Qur’an yang menyebutkan tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus dilakukan di dalam wilayah Haram,” ucap Ustadz Jeje.

Selain itu, mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga menegaskan tidak sahnya hadyu yang disembelih di luar Tanah Haram, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (jilid 3, hlm. 662–663).

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif, yaitu mengikuti wahyu. Maka, tidak ada ruang ijtihad jika nash-nya sudah sahih, tegas, dan jelas,” kata Ustaz Jeje.

Dia pun mengajak seluruh jamaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah saw. Termasuk dalam hal menyembelih Dam Tamattu’ atau Hadyu. (yul)

Tags: dam tamattuhadyuhewan damibadah hajitanah haram

Related Posts

Mendag Busan melepas ekspor koral hidup hasil budi daya PT Sri Kandi Aquarium, salah satu eksportir dan pembudi daya koral hias, di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8).(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Busan dan Kamar Dagang Eropa di Indonesia Dorong Implementasi I-EU CEPA

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bersama Kamar Dagang Eropa di Indonesia, yaitu the European Business Chamber of Commerce...

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto.(Foto:Istimewa).

Polresta Bandung Tangkap 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Editor
9 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung menetapkan empat pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pencabulan terhadap remaja 16 tahun tersebut,...

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Penjualan eceran pada September 2026 diprakirakan meningkat secara tahunan. Indeks Penjualan Riil (IPR) September 2026 diprakirakan tumbuh sebesar...

Ilustrasi korban keracunan makanan.(Foto:Istimewa).

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Restoran Korea di Bandung

Editor
9 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan keracunan massal di Restoran Korea 88 Seoul 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, diselidiki polisi. Keracunan massal...

Pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla dan Penanganannya, Kemenhut Perkuat Operasi

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan jumlah titik...

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim berfoto bersama jajaran di Bandung. Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Pasar Gembrong Bogor Raih SNI dari Pemprov Jabar

Editor
9 Oktober 2026

Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar. BOGOR - Pemerintah Kota...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.