• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perintah Kenakan Tarif PPn 12 Persen pada 2025 untuk Komoditi Beras, Ini Daftar Jenisnya

Editor
Jumat, 20 Desember 2024 - 08:50
Perum Bulog menghadirkan pangan sehat berkualitas berupa beras premium dan beras merah. (Dok. Istimewa)

Perum Bulog menghadirkan pangan sehat berkualitas berupa beras premium dan beras merah. (Dok. Istimewa)

Pemerintah menjamin penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah akan memberlakukan penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPn sebesar 12 persen akan diterapkan kepada sejumlah komoditi yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.

RelatedPosts

5 Pejalan Kaki Ditabrak Mobil di Sukabumi, 1 Tewas 4 Luka-Luka

Pencuri Modus Pecah Kaca Bobol Mobil Polwan di Sukabumi, Uang Rp.14 Juta dan 400 Dollar AS Raib

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Produk CFG Asal Indonesia

Namun, pemerintah menjamin bahwa penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah keatas. Tapi, penerapan PPn 12 persen juga akan menyasar sektor bahan makanan pokok seperti beras.

Meskipun demikian, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa komoditas pangan seperti beras tidak termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai tarif PPN.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. Dia menyampaikan, bahwa hal ini juga berlaku kepada jenis beras premium. “Beras nggak masuk PPN, beras premium juga tidak,” ujar Arief dalam keterangan tertulis resminya.

Warga membakar Inuyu atau nasi ketan bambu khas daerah setempat di arena Festival Danau Poso (FDP) di Tentena. (Dok. Istimewa)
Warga membakar Inuyu atau nasi ketan bambu khas daerah setempat di arena Festival Danau Poso (FDP) di Tentena. (Dok. Istimewa)

Kendati begitu, Arief juga menambahkan, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus nantinya akan menjadi beras yang dikenai tarif PPN 12 persen. “Mungkin nanti itu beras khusus yang masuk, tapi ini masih di diskusikan,” ucap Arief.

Sementara itu dilansir dari Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017, yang mengatur tentang Beras Khusus, jenis beras khusus yang dimaksud adalah: beras ketan, beras merah, dan beras hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal, beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.

“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” ucapnya. (yul)

Tags: badan pangan nasionaljenis beraskomoditas mewahtarif ppn 12 persen

Related Posts

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

5 Pejalan Kaki Ditabrak Mobil di Sukabumi, 1 Tewas 4 Luka-Luka

Editor
24 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Mobil Toyota Rush menabrak lima orang pejalan kaki di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa Kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di...

Ilustrasi aksi pencurian modus pecah mobil.(Foto:Istimewa).

Pencuri Modus Pecah Kaca Bobol Mobil Polwan di Sukabumi, Uang Rp.14 Juta dan 400 Dollar AS Raib

Editor
24 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang polisi wanita (polwan) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban aksi pencurian modus pecah kaca mobil. Mobil korban...

Pelabuhan, peti kemas, ekspor, impor, perdagangan,inflasi,perdagangan

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Produk CFG Asal Indonesia

Editor
24 Oktober 2026

JAKARTA - India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap impor produk kaca polos bening (Clear Float Glass/CFG) asal Indonesia. Keputusan tersebut...

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri.(Foto: Humas Kemendag)

Wamendag Roro Dorong Pelaku Usaha Kreatif Pahami Kebutuhan Pasar Global

Editor
24 Oktober 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong kepekaan pelaku usaha membaca selera konsumen global, mematuhi regulasi...

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Humas ESDM)

PNBP ESDM Dipatok Jadi Rp165 Triliun, Naik dari Target Semula Rp 137 Triliun

Editor
24 Oktober 2026

JAKARTA - Baru sembilan bulan berjalan, penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral sudah mendekati target setahun. Capaian...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meresmikan Jembatan Pasir Jaya–Paledang, Jumat (23/10/2026).(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Wali Kota Bogor Resmikan Jembatan Pasir Jaya–Paledang

Editor
24 Oktober 2026

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meresmikan Jembatan Pasir Jaya–Paledang, Jumat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.