• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penyiksa Intan, PRT di Batam, Divonis 10 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 11 Desember 2025 - 11:18
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

“Jangan Tunggu PRT Lain Jadi Korban, Segera Sahkan RUU PPRT’

SATUJABAR, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara  bagi pelaku kekerasan berat dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban bernama Intan Tuwa Negu, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi hakim anggota Douglas dan Dina menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Roslina, dan dua tahun penjara pada Merliyati, dua pelaku kekerasan terhadap Intan.

RelatedPosts

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Intan mengalami tindakan kekerasan dalam masa kerja selama enam bulan. Ia dipukul, dijambak, disetrum, kepala dibenturkan ke dinding, diinjak, dipaksa minum air kloset dan makan kotoran anjing. Ia tak diberi upah dan selalu dianggap bersalah sehingga seolah layak disiksa.

Lita Anggraini, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT mengatakan kedua penyiksa Intan pantas mendapat putusan tersebut.  “Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita,  Selasa (9/12/2025) melalui siaran pers.

Lita lalu mengingatkan tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah berjalan selama 21 tahun namun tak kunjung disahkan. Padahal RUU PPRT itu akan menjadi payung hukum yang bisa melindungi PRT dari tindakan keji pemberi kerja.

“Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?” ujar Lita mempertanyakan.

Menurut Lita, pengesahan RUU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi penegakan hak asasi  bagi pekerja rumah tangga yang selama ini dianggap marjinal dan bukan penopang ekonomi utama. Hari HAM tahun 2025 ini, berharap pimpinan DPR melihat PRT juga mempunyai HAM, salah satunya dengan perlindungan hukum.

“Dan pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkasnya.

Tags: RUU PPRT

Related Posts

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

KAI Wisata.(Foto: Istimewa)

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut mendukung berbagai kegiatan perjalanan rombongan...

Kendaraan melintas Gerbang Tol Cileunyi.(Foto:Istimewa).

Puncak Arus Mudik H-3, 94 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu (17/03/2026). Peningkatan arus kendaraan pemudik...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.