Pelaku S diketahui berperan sebagai kurir, yang bertugas mengambil sabu dari Malaysia untuk kemudian disalurkan ke Madura.
SATUJABAR, LAMPUNG SELATAN — Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu jaringan negara Malaysia di wilayah Seaport Interdiction (SI) atau pintu masuk pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (36 tahun), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. “Pelaku S diketahui berperan sebagai kurir, yang bertugas mengambil sabu dari Malaysia untuk kemudian disalurkan ke Madura, Jawa Timur,” kata dia.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kg. Empat bungkus sabu itu disembunyikan di dalam mesin las yang dibawa menggunakan tas ransel.
“Pelaku ini berhasil diamankan pada Minggu, 2 Maret 2025 kemarin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” katanya.
Dari kasus pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti empat bungkus narkotika jenis sabu seberat total 4.000 gram, yang dikemas dengan rapat dan disamarkan dalam mesin las.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area pintu keluar masuk Pelabuhan Bakauheni. Kawasan pelabuhan khususnya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang pulau Sumatera.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (yul)