• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penting Nih! Komdigi Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Permen Registrasi Pelanggan Seluler

Editor
Senin, 17 November 2025 - 10:57
Smartphone

(FOTO: Ilustrasi)

SATUJABAR, JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), merupakan salah satu RPM yang masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi. Dalam implementasinya, registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan. Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang dapat dilakukan melalui registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition), namun teknis penggunaan data kependudukan biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021.

Dalam Pasal 154 PM 5/2021 mengatur bahwa Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib menggunakan data kependudukan berupa:

  1. NIK dan No. KK; atau
    b. NIK dan data kependudukan biometrik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).

Beberapa materi muatan baru dalam RPM Registrasi Pelanggan, yaitu:

  1. kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa: 1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan 2) Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
  2. ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
  3. Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi berupa: (1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan (2) NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:

  1. registasi pelanggan jasa telekomunikasi baik prabayar maupun pasca bayar; b. keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi;
  2. pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi;
  3. pengawasan dan pengendalian; dan
  4. ketentuan peralihan.

Implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:

  1. registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No. KK selama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangakan, sedangkan untuk biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional. Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi;
  2. setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition); dan
  3. ketentuan registrasi pelanggan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan bagi pelanggan jasa telekomunikasi eksisting yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data kependudukan NIK dan No. KK tidak diwajibkan (opsional) melakukan registrasi ulang dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Pada saat RPM Registrasi Pelanggan akan mencabut ketentuan Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303).

Bahwa sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.

Oleh karena itu Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan dari tanggal

17 s.d 26 November 2025. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id.

Tags: komdigiRegistrasi Pelanggan Selulerseluler

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.