BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Surat Edaran Nomor: 6141/KPG.03.04/INSPT, mengimbau rekanan atau pihak ketiga yang melakukan kerja sama pengadaan barang/jasa untuk mengabaikan segala permintaan pembagian imbalan, keuntungan, atau persentase kepada pemberi kerja.
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2024 ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.
Bey Machmudin menekankan bahwa setiap permintaan imbalan yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar, baik secara jabatan maupun pribadi, adalah tidak sah dan harus dilaporkan kepada pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar.
Dalam surat edaran tersebut, Bey Machmudin menyatakan bahwa ada laporan mengenai permintaan keuntungan atau rabat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau BUMD dengan pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa permintaan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan harus dilaporkan kepada pihak berwenang.
Bey Machmudin juga menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses yang ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Bey Machmudin dikutip dari laman jabarprov.go.id.