Headline

Pengoplosan Gas Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp 3,5 Miliar

Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, dengan menggunakan selang.

SATUJABAR, CIREBON — Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg terjadi di Kota Cirebon. Praktik ini berhasil dibongkar jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko). Kasus pengoplosan yang telah berlangsung selama sepuluh bulan itu mengakibatkan kerugian pada negara hingga Rp 2,5 miliar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengarakan, pengoplosan gas dari tabung subsidi ke tabung gas non subsidi itu terjadi di dua lokasi pangkalan di Kota Cirebon. Yakni, di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan enam orang pelaku. Jadi dari masing-masing lokasi ada tiga orang yang diamankan,” ujar Eko, di Mapolres Cirebon Kota.

Di lokasi yang terletak di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial S (38), seorang buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas, YM (50) selaku pemilik tabung dan fasilitas, serta IR (51) seorang kurir gas.

Sedangkan dari lokasi di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, polisi mengamankan tiga pelaku. Yakni, G (41) selaku pemilik tabung dan fasilitas, serta AS (31) dan A (33) yang menjadi pekerja di lokasi pangkalan tersebut.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, dengan menggunakan selang. Selanjutnya, mereka menyegel tabung gas itu seolah-olah asli dan mengedarkannya ke masyarakat dengan harga gas non subsidi.

Eko menyebutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya berupa 136 tabung berukuran 12 kilogram, 528 tabung berukuran 3 kilogram, 340 tabung berukuran 5,5 kilogram. Selain itu, 1.645 tutup segel dengan berbagai macam warna, handphone dan selang regulator untuk memindahkan gas yang sudah dimodifikasi.

“Dari kegiatan oplosan gas subsidi ke non subsdi itu mengakibatkan kerugian negara Rp 2,5 miliar. Pelaku sudah beroperasi selama sepuluh bulan,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos 50 – 100 tabung per hari. Adapun keuntungan yang mereka peroleh bisa mencapai Rp 80 ribu per tabung.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam PAsal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada karena tabung oplosan memiliki kerawanan bocor sehingga dapat menimbulkan kebakaran,” tukas Eko.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, M Fadlan Ariska, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota yang telah berhasil membongkar kasus pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi.

“Dampak dari pengoplosan ini, sangat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menyebabkan kelangkaan. Jika praktik seperti ini terus terjadi, masyarakat yang berhak bisa kehilangan akses terhadap haknya untuk mendapatkan gas 3 kg bersubsidi,” katanya. (yul)

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

5 jam ago

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

7 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

8 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

8 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

8 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

8 jam ago

This website uses cookies.