(Image: Istimewa)
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, dalam tahap penuntutan perkara. Uang yang disita tercatat sebesar Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Dikutip dari laman Medsos Kejaksaan Agung, langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO yang sempat mengganggu stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri pada 2022 lalu.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dan melakukan langkah hukum lanjutan terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara besar ini.
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia resmi menjadi salah satu dari 29 negara pendiri World Artificial Intelligence…
SATUJABAR, MALANG - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan efisiensi anggaran demi…
SATUJABAR, MALANG - Potensi besar Indonesia menunjukkan hasil nyata di berbagai sektor strategis. Menurut Presiden,…
APBD Kabupaten Bogor dihadapkan pada tantangan fiskal berupa proyeksi defisit yang signifikan akibat menurunnya dana…
Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) digelar sejak 2021 adalah ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan…
SATUJABAR, GARUT - Kementerian Pertanian (Kementan) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) mengevaluasi pelaksanaan…
This website uses cookies.