Berita

Pengguna Knalpot Brong Dipidana 1 Bulan Penjara

SATUJABAR, BANDUNG – Pengguna knalpot brong bisa dipidana penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini.

Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1).

Pasal ini berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

LINGKUNGAN HIDUP

Selain itu, dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri.

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Polda Jabar terus merazia knalpot brong motor dan mobil di seluruh wilayah Polres di Jawa Barat sebagai bagian dalam upaya penegakan hukum.

Editor

Recent Posts

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

SATUJABAR, INDRAMAYU--Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan…

47 menit ago

Festival TikTok ForYouBeauty 2026, Dongrak Brand Lokal

Festival TikTok ForYouBeauty 2026 berlangsung di Senayan City, Jakarta, Jumat (12/6/2026) menjadi panggung brand lokal…

1 jam ago

Australia Open 2026: Dominasi China di Final Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

1 jam ago

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo beroperasi diharapkan tidak lebih dari satu tahun ke depan, harap…

1 jam ago

Perajin Tahu Tempe Tertekan Harga Kedelai, Farhan: Lebih Efisien

SATUJABAR, BANDUNG - Perajin tahu dan tempe adalah salah satu klaster UMKM yang terdampak kenaikan…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Amerika Serikat Menangi Laga Perdana

SATUJABAR, LOS ANGELES – Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

2 jam ago

This website uses cookies.