Berita

Pengguna Knalpot Brong Dipidana 1 Bulan Penjara

SATUJABAR, BANDUNG – Pengguna knalpot brong bisa dipidana penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini.

Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1).

Pasal ini berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

LINGKUNGAN HIDUP

Selain itu, dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri.

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Polda Jabar terus merazia knalpot brong motor dan mobil di seluruh wilayah Polres di Jawa Barat sebagai bagian dalam upaya penegakan hukum.

Editor

Recent Posts

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan…

4 jam ago

Festival Literasi Pages and Plates, Kolaborasi Pemkot Bandung dan Big Bad Wolf

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan Big Bad Wolf Books Indonesia dengan…

5 jam ago

Desa Hantu Cicadas Kota Bandung: Warga Kreatif, Dongkrak UMKM

Suasana berbeda tampak di RT 05 RW 06, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul. Kawasan permukiman…

5 jam ago

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar…

5 jam ago

Piala Presiden 2026: Tembakan Kanon Balsa Sekulic Menangkan Persib 1-0

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

5 jam ago

Piala AFF 2026: Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0

SATUJABAR, BANDUNG - Piala AFF 2026 atau Asean Hyundai Cup 2026 digelar 24 Juli –…

16 jam ago

This website uses cookies.