Prosesi pemecatan anggota Polres Tasikmalaya karena terbukti menggunakan narkoba dan desersi di Mapolres Tasikmalaya, Senin (29/01/2024).(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, diberhentikan secara tidak hormat.
Oknum polisi tersebut melanggar disiplin dan kode etik profesi karena terbukti menggunakan narkoba dan mangkir dari tugas alias desersi.
Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Brigradir Yandry Purnama Azie, anggota Polres Tasikmalaya, dilakukan dalam sebuah apel di lapangan Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (29/01/2024).
Apel pemecatan dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.
Proses pemecatan tidak dihadiri Yandry. Sebagai simbolis dari tindakan pemecatan, pimpinan apel melakukan coret silang pada foto oknum polisi tersebut, yang dibawa petugas provos.
“Saya sampaikan, pada dasarnya keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap saudara Brigadir Yandry Purnama Azie, semata-mata bukan atas kepentingan pribadi pimpinan. Ini merupakan pengambilan keputusan kedinasan, yang tentunya sangat berat bagi institusi Polri,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.
Bayu menjelaskan, Yandry diberhentikan secara tidak hormat, karena telah melakukan pelanggaran kategori berat.
Yandry melanggar disiplin dan kode etik profesi, karena terbukti menggunakan narkoba, yang seharusnya dijauhi dan diberantasnya.
Selain itu, Yandry juga tidak pernah masuk kantor, atau mangkir dari tugas alias desersi.
Perbuatan yang telah dilakukannya sebagai tindakan melawan hukum, sehingga penerapan kedisiplinan maksimal harus diberikan demi tegaknya supremasi hukum di institusi Polri, khususnya di internal Polres Tasikmalaya.
Bayu pun mengingatkan, kejadian yang sangat tidak terpuji tersebut harus dijadikan cermin bagi anggota lainnya.
Seluruh anggotanya untuk tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang bisa merugikan diri sendiri dan berdampak tercorengnya nama baik Institusi Polri.
Bayu pun meminta seluruh anak buahnya untuk tetap bersikap santun dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Sesuai tugas dan fungsi insan Bhayangkara, sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon…
SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban…
SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada…
SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik…
SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap…
SATUJABAR, BANDUNG – Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 mencapai USD 19,60 miliar atau naik 5,11…
This website uses cookies.