Berita

Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Terbukti Pakai Narkoba dan Desersi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, diberhentikan secara tidak hormat.

Oknum polisi tersebut melanggar disiplin dan kode etik profesi karena terbukti menggunakan narkoba dan mangkir dari tugas alias desersi.

Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Brigradir Yandry Purnama Azie, anggota Polres Tasikmalaya, dilakukan dalam sebuah apel di lapangan Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (29/01/2024).

Apel pemecatan dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.

Proses pemecatan tidak dihadiri Yandry. Sebagai simbolis dari tindakan pemecatan, pimpinan apel melakukan coret silang pada foto oknum polisi tersebut, yang dibawa petugas provos.

“Saya sampaikan, pada dasarnya keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap saudara Brigadir Yandry Purnama Azie, semata-mata bukan atas kepentingan pribadi pimpinan. Ini merupakan pengambilan keputusan kedinasan, yang tentunya sangat berat bagi institusi Polri,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.

PELANGGARAN BERAT

Bayu menjelaskan, Yandry diberhentikan secara tidak hormat, karena telah melakukan pelanggaran kategori berat.

Yandry melanggar disiplin dan kode etik profesi, karena terbukti menggunakan narkoba, yang seharusnya dijauhi dan diberantasnya.

Selain itu, Yandry juga tidak pernah masuk kantor, atau mangkir dari tugas alias desersi.

Perbuatan yang telah dilakukannya sebagai tindakan melawan hukum, sehingga penerapan kedisiplinan maksimal harus diberikan demi tegaknya supremasi hukum di institusi Polri, khususnya di internal Polres Tasikmalaya.

Bayu pun mengingatkan, kejadian yang sangat tidak terpuji tersebut harus dijadikan cermin bagi anggota lainnya.

Seluruh anggotanya untuk tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang bisa merugikan diri sendiri dan berdampak tercorengnya nama baik Institusi Polri.

Bayu pun meminta seluruh anak buahnya untuk tetap bersikap santun dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Sesuai tugas dan fungsi insan Bhayangkara, sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.

Editor

Recent Posts

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon…

2 jam ago

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban…

5 jam ago

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada…

6 jam ago

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik…

6 jam ago

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap…

7 jam ago

Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 Naik 5,11 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 mencapai USD 19,60 miliar atau naik 5,11…

7 jam ago

This website uses cookies.