• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengembangan dari Kasus Tasikmalaya, Polisi Sita Mesin Pembuat Obat-Obatan Keras di Sumedang

Editor
Rabu, 13 November 2024 - 10:59
Ilustrasi penyitaan rumah produksi obat keras. (foto: istimewa)

Ilustrasi penyitaan rumah produksi obat keras. (foto: istimewa)

Para pelaku mengaku kepada pemilik rumah bahwa alat yang disimpan itu merupakan alat penetas telur.

SATUJABAR, BANDUNG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menyita sebuah mesin pembuat obat-obatan keras tanpa izin di sebuah rumah di wilayah Sumedang, Selasa (12/11/2024) malam. Penyitaan mesin tersebut hasil dari pengembangan kasus penggerebekan home industri obat keras tak berizin di Kota Tasikmalaya.

Dalam penggerebegan itu, petugas pun mendapati bahan baku pembuatan obat-obatan keras tanpa izin, corong, timbangan, dan alat bantu lainnya. Rumah tersebut disewa oleh tiga pelaku yang diamankan di Tasikmalaya berinisial S, I, dan A.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Johanes R Manalu mengatakan, telah menyita mesin pembuat obat-obatan keras tanpa izin di Sumedang. Kata dia, pengungkapan tersebut didapati hasil pengembangan kasus di Tasikmalaya.

“Kita berhasil mendapati satu mesin yang digunakan untuk membuat obat-obatan pengembangan dari Tasikmalaya,” ucap dia belum lama ini.

Manalu menyebut, rumah di Sumedang tersebut disewa oleh tiga pelaku untuk memproduksi obat-obatan tak berizin. Para pelaku mengaku kepada pemilik rumah alat yang disimpan alat penetas telur.

Ia menyebut mesin tersebut segera dibawa ke Polda Jawa Barat. “Mesin ini bisa memproduksi 60 ribu butir obat setiap hari,” kata Manalu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan home industri yang memproduksi obat keras daftar G tanpa izin di Tasikmalaya Kota, Senin (11/11/2024). Ratusan ribu pil pun turut disita termasuk beberapa orang ditangkap di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu bersama Wadirres Narkoba AKBP Herry Afandi terjun langsung melakukan penggerebakan home industri tersebut. Mereka pun mengamankan beberapa orang berinisial S, I dan A yang diduga pekerja home industri itu. (yul)

Tags: home industrimesin obatpolda jabartanpa izin

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.