Berita

Pengembang Aplikasi Jagat Agar Hentikan Aktivitasnya, Taman Kota Bandung Rusak

BANDUNG – Pengembang aplikasi Jagat agar hentikan aktivitasnya. Banyak taman kota rusak ulah pemburu koin, ungkap Pj Wali Kota Bandung A. Koswara.

Fenomena ini terjadi setelah beberapa taman di Bandung dijadikan lokasi berburu koin, yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas taman.

“Kalau memang merusak fasilitas umum, ya harus dihentikan. Silakan berkreasi membuat aplikasi, tapi jangan sampai merusak fasilitas publik. Kalau taman dirusak, susah memperbaikinya,” ujar Koswara di Balai Kota Bandung, Sabtu, 11 Januari 2025 melalui keterangan resmi.

Koswara menegaskan bahwa pengembang aplikasi Jagat tidak pernah mengajukan izin kepada Pemerintah Kota Bandung. “Kami tidak pernah menerima permohonan izin. Jadi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kadiskominfo. Kalau memang tidak boleh, ya akan dilarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koswara menyarankan agar kegiatan seperti berburu koin dialihkan ke lokasi lain yang tidak merusak fasilitas publik, seperti lapangan atau tempat tertutup lainnya. Ia juga berharap agar aplikasi serupa dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan justru merusak fasilitas publik.

“Kalau ingin membuat aplikasi berbasis poin, sebaiknya dikaitkan dengan kegiatan positif seperti membersihkan sampah atau menabung botol plastik di bank sampah. Itu lebih mendidik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kabid Pertamanan dan Dekorasi Kota DPKP Bandung, Yuli Eka Dianti, mengungkapkan bahwa sejumlah taman kota seperti Taman Sukajadi, Maluku, Tegalega, Pet Park, Taman Panda, dan Taman Balai Kota mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktivitas berburu koin.

“Tanaman diinjak-injak, lantai di Taman Tegalega dilepas, bahkan ada yang sampai menggali tanah. Padahal kami sudah susah payah merawat taman-taman ini,” ujar Yuli.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPKP Bandung telah mencoba menghubungi pengembang aplikasi tersebut. “Mereka baru merespons kemarin dan menyampaikan akan mengimbau penggunanya agar tidak merusak fasilitas publik. Mereka juga meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan DPKP,” tambah Yuli.

Editor

Recent Posts

Evakuasi Tahap Pertama dan Kedua: 65 WNI dan 1 WNA dari Iran, Yaman, dan Israel Tiba di Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar…

4 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 26/6/2025 Rp 1.924.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 26/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (26/6/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (26/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Hari Batik Nasional 2025, Kemenperin dan YBI Dorong Inovasi dan Teknologi untuk Perajin Batik

JAKARTA - Dalam rangka menyambut Hari Batik Nasional (HBN) 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Yayasan…

5 jam ago

Film Crocodile Tears Wakili Indonesia di Taipei Film Festival 2025, Masuk Nominasi Sutradara Baru Terbaik

TAIPEI - Film Indonesia kembali mencuri perhatian dunia internasional lewat film Crocodile Tears (Air Mata…

5 jam ago

Renovasi 100 Rumah Tidak Layak Huni Tahap Pertama di Bandung Tunggu Kesiapan Pemilik

BANDUNG - Program renovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahap pertama di Kota Bandung segera…

6 jam ago

This website uses cookies.