Asuransi (ilustrasi/web)
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan industri jasa keuangan, khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.
POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
POJK ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Beberapa poin penting dalam POJK ini adalah:
1. Pengaturan jenis Laporan Berkala;
Laporan yang wajib disampaikan meliputi:
2. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta;
3. Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program pensiun;
4. Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan;
5. Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK; dan
6. Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.
POJK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pengaturan laporan berkala perusahaan perasuransian seiring dengan perkembangan industri.
Beberapa pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:
POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan akan diberlakukan mulai laporan bulan Juni 2025.
OJK berharap melalui terbitnya kedua peraturan ini, industri perasuransian dan dana pensiun di Indonesia dapat berkembang dengan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Sumber: OJK
SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang marbot masjid ditemukan tewas penuh luka di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Korban yang…
Bupati Garut menyoroti besarnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran seiring meningkatnya…
SATUJABAR, JAKARTA – BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional menggelar Pameran Inovasi dan Teknologi…
Aset industri keuangan syariah nasional pada tahun 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun terdiri dari aset perbankan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung, Jawa Barat, belum menerima laporan terkait kasus penebangan pohon di Jalan LL.…
SATUJABAR, BANDUNG--Anak pejabat di Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Kota Bandung, Jawa Barat.…
This website uses cookies.