OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. POJK ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang lebih sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan produk Bank, sehingga dapat menjawab kebutuhan industri dan tetap sejalan dengan standar serta implementasi yang berlaku secara umum, terutama yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 13 Desember 2024. Namun, ketentuan mengenai Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa peraturan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman…
PONTIANAK - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi modifikasi…
PALANGKA RAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat jalur pelaporan penyelamatan satwa liar untuk mengantisipasi dampak…
BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin…
Memahami kebutuhan, pengalaman, dan perubahan perilaku konsumen menjadi salah satu sumber insight bagi ParagonCorp dalam…
JAKARTA - Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASTI periode…
This website uses cookies.