OJK
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. POJK ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang lebih sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan produk Bank, sehingga dapat menjawab kebutuhan industri dan tetap sejalan dengan standar serta implementasi yang berlaku secara umum, terutama yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 13 Desember 2024. Namun, ketentuan mengenai Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa peraturan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…
Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…
Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…
Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…
This website uses cookies.