Asuransi (ilustrasi/web)
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan industri jasa keuangan, khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.
POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
POJK ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Beberapa poin penting dalam POJK ini adalah:
1. Pengaturan jenis Laporan Berkala;
Laporan yang wajib disampaikan meliputi:
2. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta;
3. Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program pensiun;
4. Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan;
5. Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK; dan
6. Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.
POJK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pengaturan laporan berkala perusahaan perasuransian seiring dengan perkembangan industri.
Beberapa pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:
POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan akan diberlakukan mulai laporan bulan Juni 2025.
OJK berharap melalui terbitnya kedua peraturan ini, industri perasuransian dan dana pensiun di Indonesia dapat berkembang dengan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Sumber: OJK
BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…
SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
This website uses cookies.