BANDUNG: Pengawasan pasar modal serta pengaturannya akan terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK.
Hal itu dilakukan demi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Langkahnya berupa penerbitan dan implementasi kebijakan yang bertujuan memperdalam pasar.
Sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor melalui pengawasan pasar modal dan penguatannya.
LIMA PILAR PENGEMBANGAN
Sebagai pendukungnya, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan pasar modal ke depan yang meliputi:
Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan
Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
KEBIJAKAN TERBARU
Sebagai implementasi, sepanjang 2022, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:
Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka.
Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Berbagai kasus yang terjadi di Pasar Modal yang melibatkan Manajer Investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.