SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pengaturan baru terkait impor Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan nasional sekaligus memastikan ketersediaan stok BBM dalam negeri tetap aman.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama PT Pertamina (Persero) dan sejumlah Badan Usaha (BU) SPBU swasta, pada Jumat (19/9).
“Stok BBM nasional saat ini aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan, dan kita sudah sepakati skema kolaborasi antara SPBU swasta dan Pertamina untuk impor BBM berbasis base fuel, bukan produk akhir,” ujar Bahlil.
Impor base fuel—yakni BBM dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif—akan dicampur di tangki masing-masing SPBU. Skema ini dinilai lebih efisien dan transparan dalam pengawasan kualitas serta harga.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa joint survey atau survei bersama akan dilakukan untuk memastikan kualitas produk sebelum pengiriman. Sementara itu, harga pembelian BBM juga diminta dilakukan secara transparan dan adil.
“Kita dorong agar dalam waktu paling lambat tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah tiba di Indonesia dan bisa langsung didistribusikan ke masyarakat,” tambahnya.
Impor BBM Tetap Dibuka, Tapi Dikendalikan
Kebijakan pengaturan impor BBM ini dilakukan sebagai jalan tengah antara menjaga kestabilan neraca perdagangan dan menjamin pasokan energi nasional. Pengaturan ini sejalan dengan Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberikan kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga untuk menetapkan kebutuhan komoditas sektor terkait.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa tidak pernah menutup kegiatan impor BBM. Hal ini tercermin dari peningkatan pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang naik menjadi 15% hingga Juli 2025, dari 11% pada 2024.
Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya permintaan konsumen dan jumlah outlet SPBU swasta. Namun demikian, pengaturan diperlukan untuk mengendalikan porsi impor agar seimbang dengan kebutuhan nasional dan menjaga cadangan strategis energi.
“Aturan ini bersifat fleksibel. Jika diperlukan, pemerintah bisa menyesuaikan pengaturan impor berdasarkan kondisi dalam negeri, kebutuhan konsumsi, distribusi, dan situasi fiskal,” jelas Bahlil.
Sisa Kuota Impor Pertamina Cukup untuk Dukung SPBU Swasta
Sebagai informasi, hingga saat ini Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor BBM sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Jumlah ini dinilai mencukupi untuk memenuhi tambahan kebutuhan BBM non-subsidi bagi SPBU swasta hingga akhir tahun 2025, yaitu sekitar 571.748 kiloliter.
Pemerintah juga berkomitmen terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara Pertamina dan Badan Usaha SPBU swasta, guna menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.