• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengadilan Arab Saudi Bebaskan Jamaah Haji Indonesia yang Divonis Terlibat Kasus Visa Ziarah

Editor
Jumat, 28 Maret 2025 - 02:57
Ilustrasi ibadah haji. (foto: istimewa)

Ilustrasi ibadah haji. (foto: istimewa)

Setelah tiba di Saudi Erlang justru diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

SATUJABAR, JEDDAH — Pengadilan Arab Saudi akhirnya membebaskan jamaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom yang divonis terlibat kasus visa ziarah pada musim Haji 2024 lalu. Setelah dinyatakan tidak bersalah, dia pun diizinkan kembali pulang ke Tanah Air.

Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jamaah haji tersebut.

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” ujar Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025).

Pada musim Haji 2024 lalu, Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG36). Setelah tiba di Saudi Erlang justru diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Nasrullah bersyukur saat ini Elang sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. “Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” ucap dia.

Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sempat diwarnai dengan beberapa kasus jamaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Para jamaah yang ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.  (yul)

Tags: Hajivisaziarah

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.