SATUJABAR, BANDUNG – Penerima Anugerah Cagar Budaya dari Pemerintah Kota Bandung berjumlah 7 unit bangunan yang saat ini masih kokoh sebagai ciri khas Kota Bandung.
Anugerah Cagar Budaya adalah bentuk insentif atas prakarsa dan kreativitas para pemilik dan atau pengelola bangunan cagar budaya, yang telah turut memelihara dan mengembangkan citra Kota Bandung yang prestisius.
Inisiatif pemilik dan atau pengelola tersebut telah turut serta memperkokoh jati diri Kota Bandung secara visual, sehingga menjadi bagian dari para penanda budaya kota ini.
Berikut 7 bangunan penerima anugerah cagar budaya:
1. Biarawati Ursulin Indonesia, Jalan Supratman No. 1 Bandung
2. Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Maranatha Bandung, Jalan
Taman Cibeunying Utara No. 2 Bandung
3. Perusahaan Gas Negara Kantor Area Bandung, Jalan Serang No. 7 Bandung
4. Keluarga Kartidjo, Jalan Lombok No. 4 Bandung
5. Keluarga Besar Wangsasutikna, Jalan Dr. Rum No. 7 Bandung
6. Sekolah Luar Biasa Negeri Cicendo Kota Bandung, Jalan Cicendo No. 2 Bandung
7. Keluarga Ebo Rusli , Jalan Gempol No. 1 Bandung.
APRESIASI
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemkot Bandung.
Apresiasi kepada kelompok, individu, institusi hingga dunia pendidikan atas komitmen mereka bersama untuk melestarikan bangunan cagar budaya.
“Pelestarian bangunan cagar budaya merupakan bagian penting dari pengelolaan tempat-tempat bersejarah,” kata Ema Sumarna pada acara.
Acara Anugerah Cagar Budaya Tahun 2023 berlangsung di Hotel Preanger, Senin 4 Desember 2023.
“Tentunya gedung cagar budaya menjadi suatu warisan. Ada nilai arsitektur, intelektualitas peradaban, karena bisa dibayangkan tahun berapa saat itu didirikan hingga saat ini masih bertahan,” ungkapnya.
Upaya ini, lanjut Ema, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Keterlibatan dan kesukarelaan masyarakat begitu penting, karena bersentuhan dengan warisan budaya tersebut.
“Ini harus dipertahankan, menjadi ciri yang kuat kota ini. Contoh misalnya Gedung Sate, Gedung Merdeka, Gedung Balai Kota, ada juga Gedung isola. Ini menjadi buruan para fotografer menjadikan objek,” ungkapnya.
Saat ini, Ema mengungkapkan, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Saat ini dengan DPRD merevisi beberapa hal. Tentunya menyesuaikan kondisi dan kekinian,” tuturnya.
Ia mengatakan, insentif lain yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.