• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemutihan Denda Pajak & BBN, Cek Tanggalnya

Editor
Senin, 23 Oktober 2023 - 12:24
Ilustrasi (pexels)

Ilustrasi (pexels)

RelatedPosts

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

SATUJABAR, BANDUNG – Bapenda Jabar menghadirkan bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi melalui siaran Radio 95,3 FM yang dipandu langsung oleh penyiar abah Uus, pada Rabu, 17 Oktober 2023.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengungkapkan, ada dua keuntungan dalam program ini yakni Bebas dan Diskon.
Pada program bebas wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo yakni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Bebas Bea Balik Nama

Kendaraan Bermotor ke-Il adalah Pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. Serta Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
“Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat,” terangnya dikutip situs Pemkab Bogor.
Lanjut Yadi, sementara untuk program Diskon yaitu diskon pajak kendaraan bermotor. Yakni pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan ketentuan. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2%, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%.
Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6%, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8% dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10%.
“Sedangkan untuk Bea Balik Nama yakni Kendaraan Bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%,” jelasnya.
Perlu diketahui adapun syarat dari program ini yakni,  STNK Asli,  E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir,
BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Sementara untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Lalu untuk persyaratan antara lain STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta Bukti Hasil Cek Fisik semua berkas difotokopi.
Tags: Pemutihan Denda Pajak

Related Posts

Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (24).(Foto:Istimewa).

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor
22 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur hukuman penjara seumur hidup dalam...

(Foto: Dok. Kemenekraf)

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Editor
22 April 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui serangkaian pendampingan intensif, proses kurasi...

Ilustrasi alat pemadam kebakaran portabel.(Foto: Istimewa)

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Editor
22 April 2026

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri atas 6.057 unit APAP dan...

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Sopir Pikap Penabrak Advokat LBH di Cianjur Diamankan Usai Kabur

Editor
22 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH)...

harga saham

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Editor
22 April 2026

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat. SATUJABAR, JAKARTA - PT Bursa...

Pertumbuhan ekonomi.(Image: Bank Indonesia)

BI Rate Tetap di 4,75 % Untuk Pertahankan Stabiltas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
22 April 2026

SATUJARBAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.