Berita

Pemprov Jabar Larang Penebangan Pohon di Area Jalan Provinsi

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang jalan provinsi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

Pemkot Bandung menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Sebagai informasi, sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:

* Jalan Diponegoro

* Jalan Pasteur

* Jalan Cihampelas

* Jalan Merdeka

* Jalan Sudirman

* Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki)

* Jalan Gardujati

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya dikutip dari Humas Pemkot Bandung.

Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di Kota Bandung dapat terus terjaga.

Editor

Recent Posts

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Seluruh variabel pembentuk IKI pada April 2026 masih berada dalam fase ekspansi. Variabel pesanan tercatat…

43 menit ago

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Antara…

50 menit ago

Semangat Warga Usung Kuningan Jadi Kabupaten Angklung

Pada puncak perayaan Hardiknas 2 Mei 2026 nanti, pertunjukan angklung akan mendominasi rangkaian acara di…

58 menit ago

May Day 1 Mei, Bupati Garut: Kita Wajib Memberikan Ruang

SATUJABAR, GARUT – May Day merupakan momentum mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait…

1 jam ago

Asian Beach Games 2026: Indonesia Sabet 1 Emas dan 2 Perak di Panjat Tebing

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir sangat mengapreasi…

1 jam ago

Rakor Bareng Bappenas – Pelindo, Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional

Selain penguatan infrastruktur fisik, Pelindo juga menginisiasi pengembangan ADHARA sebagai digital hub yang mengintegrasikan terminal,…

1 jam ago

This website uses cookies.