Berita

Pemprov Jabar Larang Penebangan Pohon di Area Jalan Provinsi

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang jalan provinsi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

Pemkot Bandung menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Sebagai informasi, sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:

* Jalan Diponegoro

* Jalan Pasteur

* Jalan Cihampelas

* Jalan Merdeka

* Jalan Sudirman

* Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki)

* Jalan Gardujati

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya dikutip dari Humas Pemkot Bandung.

Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di Kota Bandung dapat terus terjaga.

Editor

Recent Posts

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan…

1 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup G: Norwegia VS Irak 4-1

SATUJABAR, NEW YORK - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

1 jam ago

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

SATUJABAR, CIBINONG – Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati kawasan sepanjang rute dari Masjid Baitul…

2 jam ago

Investasi Sumedang: Bupati dan Kadin Jabar Sinergi

Investasi Sumedang meliputi sejumlah sektor dan kawasan yang sudah dipersiapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi di…

2 jam ago

Jusuf Kalla di Masjid Agung, Farhan: Siapkan Program Pemberdayaan Umat

SATUJABAR, BANDUNG - Masjid Agung Kota Bandung kembali akan menjadi pusat syiar sekaligus pemberdayaan umat.…

2 jam ago

Tempat Hiburan Malam Ditindak Satpol PP Kota Bandung

Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi saat hari besar keagamaan. Selain itu Satpol PP juga…

2 jam ago

This website uses cookies.