Berita

Beredar Konten Menteri Agama Larang Warga Sembelih Hewan Kurban, Kemenag: Itu Tidak Benar

Kemenag menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Agama merespon adanya informasi yang beredar di media sosial. Potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu  tidak benar.

Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026) melalui keterangan resminya.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tandas Thobib.

Editor

Recent Posts

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Seluruh variabel pembentuk IKI pada April 2026 masih berada dalam fase ekspansi. Variabel pesanan tercatat…

44 menit ago

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Antara…

51 menit ago

Semangat Warga Usung Kuningan Jadi Kabupaten Angklung

Pada puncak perayaan Hardiknas 2 Mei 2026 nanti, pertunjukan angklung akan mendominasi rangkaian acara di…

59 menit ago

May Day 1 Mei, Bupati Garut: Kita Wajib Memberikan Ruang

SATUJABAR, GARUT – May Day merupakan momentum mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait…

1 jam ago

Asian Beach Games 2026: Indonesia Sabet 1 Emas dan 2 Perak di Panjat Tebing

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir sangat mengapreasi…

1 jam ago

Rakor Bareng Bappenas – Pelindo, Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional

Selain penguatan infrastruktur fisik, Pelindo juga menginisiasi pengembangan ADHARA sebagai digital hub yang mengintegrasikan terminal,…

1 jam ago

This website uses cookies.