BANDUNG – Pemprov Jabar komit kawal inflasi, kata Sekda Jabar Herman Suryatman saat menghadiri rilis berita statistik BPS Jabar di kantor BPS Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/5/2024).
Herman mengatakan Pemprov Jabar komit kawal inflasi dan menjaga stabilitas inflasi tersebut.
Hal ini, katanya, merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam memastikan harga-harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Mengapa pemerintah sangat rewel sekali dan harus konsisten dalam mengawal inflasi agar terkendali karena kalau inflasi tidak terkendali, maka harga-harga akan naik. Kalau harga-harga naik, daya beli turun. Kalau daya beli turun, maka konsumsi akan turun. Kalau konsumsi turun, masyarakat pasti miskin,” katanya.
Ketika inflasi terkendali, harga-harga cenderung tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dengan demikian, daya beli masyarakat tetap terjaga karena mereka dapat membeli barang dan jasa dengan harga yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Daya beli yang terjaga akan mendorong konsumsi yang baik, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan.
Ini membentuk siklus dimana pengendalian inflasi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Herman menekankan pula empat hal yang sangat memerlukan perhatian serius. Pertama adalah bagaimana harga-harga dapat tetap terjangkau.
Kedua, pentingnya kepastian pasokan barang dan jasa.
Ketiga, komunikasi yang efektif antartingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga desa dengan memanfaatkan data sebagai basis komunikasi.
“Terakhir (keempat), ada kabupaten yang diberikan atensi khusus, yang harus menjaga konsistensi. Yang lainnya, kabupaten kota harus elaborasi dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi,” ucapnya.
INFLASI JABAR
Inflasi Jabar April 2024 3,07 persen year on year (y-on-y), menurut siaran pers Badan Pusat Statistik Jawa Barat yang diterbitkan Kamis 2 Mei 2024.
Inflasi Jabar April 2024 sebesar 3,07 persen y-ony dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,94.
Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Subang sebesar 4,31 persen dengan IHK sebesar 108,69 dan terendah terjadi di Kota Bandung sebesar 2,42 persen dengan IHK sebesar 106,12.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,41 persen.
Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,53 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,45 persen.
Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,06 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,96 persen.
Kelompok transportasi sebesar 0,91 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 4,06 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,39 persen.
Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,21 persen; dan kelompok perawatan
pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,02 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,30 persen.
Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Jawa Barat bulan April 2024 sebesar 0,15 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,27 persen.