• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 24 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Tutup Titik Sampah Ilegal, Warga Diimbau Kelola Sampah dari Rumah

Editor
Selasa, 24 Juni 2025 - 05:51
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh titik pembuangan sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tegas ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau langsung tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6).

Dalam kunjungan tersebut, Erwin memastikan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut akan segera diangkut, dan titik tersebut ditutup karena bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi. “Ini bukan TPS resmi. Saat ini kita memiliki 136 titik kumpul sampah ilegal dan semuanya akan ditutup secara bertahap,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Penanganan awal akan dilakukan dengan pengangkutan sampah menggunakan dua unit truk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk kemudian dimusnahkan. Erwin mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di titik-titik ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Erwin turut memeriksa keberadaan mesin insinerator di lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa mesin pembakar sampah tidak boleh dioperasikan sebelum melalui uji kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau memang layak, ya mungkin bisa jalan. Kalau tidak, jangan lagi digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Bandung sedang membangun 30 unit insinerator untuk pengolahan sampah. Dari jumlah tersebut, baru tujuh unit yang sudah beroperasi. Targetnya, seluruh sampah rumah tangga di Kota Bandung bisa diolah secara mandiri tanpa perlu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemkot Bandung juga mendorong sinergi antara warga dan pengurus RW dalam pengelolaan sampah. Program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan kampanye “Sampah Hari Ini Selesai Hari Ini” disebut harus terus diperluas. “Saat ini sudah ada 400 RW yang menerapkan KBS. Saya berharap jumlah itu bisa meningkat menjadi 700 RW. Nanti RW yang berhasil akan mendapatkan insentif,” ujarnya.

Erwin menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan, tetapi harus dimulai dari rumah melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. “Sampah itu harus dikelola, dipilah, dan dimanfaatkan. Bisa jadi kompos, paving block, atau bahan bakar alternatif,” pungkasnya.

Tags: erwinkota bandungsampahwakil wali kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.