• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Editor
Senin, 20 April 2026 - 05:59
Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.

SATUJABAR, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban lalu lintas dan hak pejalan kaki. Operasi gabungan yang digelar akhir pekan ini menyasar sejumlah ruas jalan yang padat aktivitas, seperti Otista, Panjunan, Gardujati hingga kawasan Dago dan Braga.

RelatedPosts

Komdigi Pastikan Akses GitHub Kembali Normal Setelah Penyesuaian Pemblokiran IP

Meriahkan Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Bright Gas untuk Masyarakat Tangerang Selatan

Helikopter Super Puma Pemadaman Karhutla Jatuh di Barito, Satu Kru Masih Hilang

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengungkapkan, pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini. Meski demikian, operasi tetap berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.

“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026) seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.

“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.

Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.

Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan dilakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan maka akan dikenakan tilang melalui ETLE mobile.

“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” tuturnya.

Tags: dinas perhubunganDishub Kota BandungParkir Kota Bandungparkir liar

Related Posts

GitHub

Komdigi Pastikan Akses GitHub Kembali Normal Setelah Penyesuaian Pemblokiran IP

Editor
8 November 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akses masyarakat terhadap platform GitHub telah kembali normal setelah sempat mengalami gangguan...

Meriahkan Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Bright Gas untuk Masyarakat Tangerang Selatan

Meriahkan Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Bright Gas untuk Masyarakat Tangerang Selatan

Editor
8 November 2026

TANGERANG – Ada banyak cara untuk merayakan kekayaan kuliner Nusantara, salah satunya melalui kompetisi memasak yang menghadirkan kreativitas dan cita...

Foto : Helikopter jenis Eurocopter EC225LP Super Puma dengan nomor registrasi VH-HGM dilaporkan jatuh di perairan Sungai Barito pada Minggu (8/11). (Istimewa Via BNPB)

Helikopter Super Puma Pemadaman Karhutla Jatuh di Barito, Satu Kru Masih Hilang

Editor
8 November 2026

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui informasi terkait jatuhnya helikopter angkut jenis Super Puma H-225 dengan registrasi VH-HGM...

Mininus membawa rombongan bobotoh Persib Bandung mengalami kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang (PPTR) Kilometer 282-800 A, Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.(Foto:Istimewa).

Minibus Bawa Bobotoh Persib Kecelakaan di Tol Tegal Menuju Semarang, 1 Tewas 3 Luka

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, TEGAL--Seorang suporter, atau bobotoh Persib Bandung, tewas dalam kecelakaan maut di Tol Pejagang-Pemalamg (PPTR) Kilometer 282-800 A, Kabupaten Tegal,...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Polres Cianjur Tangkap 6 Pelaku Begal Bersenjata Api Beraksi di 120 Lokasi

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap enam orang tergabung dalam komplotan begal bersenjata api. Keenam pelaku diketahui telah melakukan aksi...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Dinkes Kota Cirebon Temukan Bakteri pada Sampel Menu MBG Penyebab Keracunan Hasil Uji Laboratorium

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, CIREBON--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat, menemukan sejumlah bakteri pada sampel makanan menu Makan Bergizi Gratis MBG, dari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.