• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Tegaskan Layanan Pemakaman Gratis bagi Warga

Editor
Rabu, 26 Februari 2025 - 08:32
Pemakaman

Pemakaman di Kota Bandung. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warganya. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira, menyampaikan bahwa di Kota Bandung terdapat 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU), dengan hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.

“Kebutuhan lahan pemakaman di Kota Bandung rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun, sementara angka kematian harian berkisar antara 18 hingga 23 orang,” jelas Rita dalam siaran kolaborasi antara Radio PRFM dan Radio Sonata, Selasa (25/2/2025).

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, terutama di TPU yang sudah penuh, Pemkot Bandung menerapkan kebijakan pemakaman tumpang, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu, Pemkot Bandung juga telah membuka TPU baru di Cidadap guna memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat.

Rita menegaskan bahwa seluruh proses pemakaman di Kota Bandung, mulai dari pengadaan lahan, penggalian, hingga pengantaran jenazah, diberikan secara gratis sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Semua layanan pemakaman di Kota Bandung, termasuk penggalian dan pengantaran jenazah, diberikan secara gratis kepada masyarakat,” ujar Rita melalui keterangan resmi.

Namun, Rita mengakui bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta biaya dari keluarga jenazah. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Deni Pathudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU seperti Rancacili, Nagrog, dan Cikadut.

“Kami telah memetakan area makam yang tersisa dan melakukan estimasi ketersediaan lahan. Kami juga mengembangkan aplikasi ‘Ziarah Rindu’ untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait makam,” kata Deni.

Aplikasi ini akan terintegrasi dengan sistem kependudukan, sehingga data kematian dapat tercatat secara otomatis dan akurat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis ini.

“Kami akan mengawal implementasi Perda ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujar Agus.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menambahkan bahwa Pemkot Bandung harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan pemakaman.

“Mulai dari kelahiran hingga pemakaman, pemerintah harus hadir. Kami akan memastikan melalui kebijakan dan peraturan bahwa layanan pemakaman ini benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga,” tandasnya.

Tags: dinas pemakamankota bandungmakampemakaman

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.