BANDUNG – Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldula, bersama Sekda Tuti Ruswati dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah, menggelar pertemuan untuk membahas optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, khususnya dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Senin (24/3/2025) dan dihadiri oleh Kepala Bapenda, Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, serta DMPTSP.
Dalam rapat tersebut, Fajar Aldula mengungkapkan bahwa sektor Minerba memiliki potensi besar yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan PAD. “Kami akan membentuk tim terpadu untuk menata tambang yang berizin maupun yang belum berizin di Kabupaten Sumedang, dengan fokus pada peningkatan retribusi pajak. Potensi besar dari sektor ini harus dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur di Sumedang,” ujar Fajar dilansir situs Pemkab Sumedang.
Fajar juga menyoroti rendahnya tarif pajak Minerba di Kabupaten Sumedang yang hanya sebesar 20% atau sekitar Rp 10.500 per kubik, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak di Kabupaten Garut yang mencapai Rp 36.000 per kubik. “Perbedaan tarif yang signifikan ini menjadi perhatian kami. Kami akan mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji ulang tarif pajak per kubik agar lebih rasional dan adil,” tambahnya.
Sebagai langkah konkrit, Pemkab Sumedang berencana untuk mengatur penyesuaian tarif dalam Peraturan Bupati yang baru, dengan harapan penerimaan pajak dari sektor ini dapat lebih optimal. Selain itu, sistem self-assessment yang digunakan oleh perusahaan tambang juga akan dievaluasi untuk memastikan penghitungan pajak yang lebih akurat dan terkelola dengan baik.
Pemkab Sumedang juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap izin pertambangan sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. Fajar menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menertibkan tambang-tambang yang belum berizin. “Pendekatan kami bukan hanya menutup tambang ilegal, tetapi mencari solusi agar proses perizinannya dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk PAD,” ujarnya.
Setelah Lebaran 2025, Pemkab Sumedang akan mulai mengidentifikasi perusahaan-perusahaan tambang yang sudah berizin maupun yang belum berizin. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pajak dan memastikan bahwa semua penerimaan pajak tercatat dan dikelola dengan transparan.
Fajar menekankan bahwa peningkatan PAD dari sektor pajak Minerba tidak hanya bertujuan untuk mengejar angka pendapatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel. Dengan optimalisasi penerimaan pajak ini, kami berharap pembangunan di Kabupaten Sumedang dapat berjalan lebih cepat dan merata,” pungkasnya.