BANDUNG – Pemkab Garut miliki Mobil Penegakan Hukum (Gakum) pertama di Indonesia.
Mobil inovatif ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, dalam acara Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, pada Minggu (29/12/2024).
Barnas Adjidin menjelaskan bahwa Mobil Gakum akan berkeliling Kabupaten Garut untuk memantau situasi dan menegakkan hukum secara langsung di tempat. “Jika ada pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah (Perda), penegakkan hukum akan langsung dilakukan di sini. Di dalam mobil ini, selain petugas Satpol PP, juga ada hakim dan jaksa yang siap memberikan keputusan,” ujar Barnas melalui keterangan resmi.
Ia menambahkan, mobil ini juga akan didukung oleh kehadiran TNI dan Polri untuk memastikan keamanan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyambut positif hadirnya Mobil Gakum ini. “Ini adalah mobil penegakkan hukum pertama di Indonesia. Kami bersyukur Pemkab Garut dapat menghadirkannya. Mobil ini akan berfungsi layaknya ruang pengadilan bergerak, di mana langsung bisa dilakukan penegakkan hukum di tempat,” kata Usep.
Dengan adanya Mobil Gakum, Pemkab Garut berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat, terutama dalam hal pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.