• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Verifikasi 1.178 Narapidana Lolos untuk Program Amnesti Presiden Prabowo

Editor
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 05:22
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Foto: Dok. Kemenkum)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Foto: Dok. Kemenkum)

JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan perkembangan program pemberian amnesti yang merupakan salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Supratman menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah dinyatakan lolos verifikasi administratif untuk menerima amnesti.

Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan memeriksa dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sementara itu, sebanyak 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

RelatedPosts

BMKG Lakukan OMC di Danau Toba, Bersama PJT 1 dan PT Inalum

Wali Kota Bandung Sambut Rombongan IBL All Stars 2026

Presiden Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Buat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ujar Supratman melalui keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak diberikan secara sembarangan dan hanya diberikan kepada narapidana dalam empat kategori tertentu yang dipilih berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Empat kategori tersebut meliputi:

  • Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pelaku tindak pidana makar sesuai ketentuan KUHP.
  • Terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintah yang terkait dengan UU ITE.
  • Narapidana berkebutuhan khusus, seperti penyandang gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta lansia di atas usia 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti ini dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga. Proses verifikasi melibatkan Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional, Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, jumlah awal calon penerima amnesti tercatat sebanyak 44.495 orang pada Februari 2025. Setelah melalui seleksi ketat dengan prinsip kehati-hatian, angka tersebut menyusut menjadi 1.669 orang pada April 2025.

Program amnesti ini merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan rekonsiliasi nasional yang dicanangkan pemerintah dalam masa awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Tags: Menteri HukumMenteri Hukum Supratman Andi AgtasSupratman Andi Atgas

Related Posts

Danau Toba Sumatra Utara.

BMKG Lakukan OMC di Danau Toba, Bersama PJT 1 dan PT Inalum

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, MEDAN - Badan Meteorologi , Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bersama Perum Jasa Tirta I (PJT 1) dan PT Indonesia...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menerima secara resmi para pemain Indonesian Basketball League (IBL) All-Star 2026 dalam sebuah acara penyambutan yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung.(Foto: Istimewa)

Wali Kota Bandung Sambut Rombongan IBL All Stars 2026

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung M. Farhan menerima secara resmi para pemain Indonesian Basketball League (IBL) All-Star 2026 dalam...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Buat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset strategis memberikan manfaat nyata bagi...

(Foto: Dok. Kemenag)

Data ZIS dan Wakaf akan Disajikan dalam Satu Dashboard

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama bersama Kementerian PPN/Bappenas akan sajikan Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) dalam satu Dashboard....

(Foto: Setneg)

Selamatkan Uang Negara Triliunan, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Satgas PKH

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas dedikasinya dalam...

Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima audiensi startup Gambit Hunter dan Ambisius Lab di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (10/04/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Kemkomdigi Gandeng Startup AI Berantas Judi Online

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng startup nasional berbasis kecerdasan artifisial (AI) untuk memperkuat penanganan judi online sekaligus...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.