• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 22 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Umum sebagai Bandara Internasional, Menhub: Dorong Pemerataan Ekonomi Sesuai Asta Cita

Editor
Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:39
Pesawat terbang di bandara

Pesawat terbang di bandara.(Foto: Humas Kemenpar)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menetapkan 36 bandara umum di seluruh Indonesia sebagai bandara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang diumumkan pada Rabu (13/8/2025).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat perputaran ekonomi daerah, mendorong investasi, perdagangan, dan pariwisata, serta mewujudkan pemerataan pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata. Penetapan ini adalah bagian dari strategi untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Menhub Dudy dalam konferensi pers di Jakarta.

Dari total 36 bandara yang ditetapkan, beberapa di antaranya merupakan bandara besar yang telah lama melayani penerbangan internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Sidoarjo), Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Sumatera Utara). Sementara lainnya mencakup bandara di berbagai wilayah strategis untuk menguatkan konektivitas antarwilayah.

Berikut adalah daftar lengkap 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;

7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;

9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;

14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;

15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;

16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;

17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;

22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;

24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;

25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;

26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;

29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;

31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;

32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;

33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;

34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;

35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan

36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Menhub menjelaskan, status internasional pada Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta diberikan secara terbatas, yakni hanya untuk penerbangan luar negeri yang bersifat niaga tidak berjadwal, bukan niaga, serta penerbangan pesawat negara Indonesia dan asing.

Keputusan ini juga disertai dengan pengawasan ketat. Dirjen Perhubungan Udara ditugaskan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan keputusan ini, termasuk evaluasi berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali.

“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara. Mulai dari aspek keselamatan, keamanan, hingga pelayanan sebagai bandara internasional. Seluruh persyaratan itu harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan ini ditetapkan,” tegas Dudy.

Penetapan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat industri penerbangan nasional serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah. Pemerintah optimistis, dengan dibukanya akses penerbangan internasional secara luas, akan terjadi peningkatan signifikan dalam konektivitas global dan pemerataan ekonomi nasional.

Tags: Bandara InternasionalDudy PurwagandhiMenhubMenteri Perhubungan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.