JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan mekanisme Titik Serah dalam distribusi pupuk bersubsidi, sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penyaluran pupuk bagi sektor pertanian. Skema ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Perpres ini memperkenalkan Titik Serah sebagai titik distribusi pupuk yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk sebagai pelaku usaha distribusi. Skema ini bertujuan memperjelas tanggung jawab serta memastikan pupuk subsidi tersalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa Titik Serah berfungsi sebagai simpul kendali baru yang memperkuat pengawasan dan transparansi distribusi.
“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” jelas Andi, Minggu (3/8).
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa Perpres ini juga mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya proses penunjukan melibatkan berbagai pihak, kini dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk hingga ke titik serah.
“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” kata Jekvy.
Dari sisi petani, mekanisme penebusan pupuk subsidi tidak berubah. Penebusan tetap merujuk pada data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam sistem ini dapat menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.
“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” tambahnya.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penerbitan Perpres ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak petani terhadap pupuk subsidi yang layak dan tepat sasaran.
“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.
Dengan implementasi tata kelola baru melalui skema Titik Serah ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk berkomitmen meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional secara berkelanjutan.