Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Humas Komdigi)
BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (e-SIM) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai upaya menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan teknologi e-SIM menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan kejahatan digital dan penyalahgunaan layanan seluler.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan e-SIM dan pemutakhiran data pelanggan di Jakarta Pusat.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, proses registrasi e-SIM akan menggunakan verifikasi biometrik seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung melalui database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sistem ini memungkinkan penerapan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor seluler, sehingga mendorong akurasi dan keamanan data pelanggan.
Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, sistem baru ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap penyalahgunaan data dan kejahatan digital seperti penipuan, hoaks, hingga tindak pidana siber. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung implementasi real-name registration serta mengurangi peredaran data palsu atau nomor fiktif.
Kebijakan e-SIM ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS (Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital). Melalui data yang valid dan pemantauan yang transparan, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih tertib dan terpercaya.
Teknologi e-SIM sendiri merupakan evolusi dari kartu SIM fisik yang kini terintegrasi secara digital ke dalam perangkat. Selain mempermudah akses layanan seluler tanpa perlu mengganti kartu fisik, teknologi ini juga membuka peluang besar untuk integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), hingga Internet of Things (IoT).
Meutya menyebut, penerapan e-SIM menjadi pondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang modern, efisien, dan aman. “Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid, dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” jelasnya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara menyeluruh, dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi dan kenyamanan pengguna.
“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Menteri Meutya.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. SATUJABAR,…
SATUJABAR, BANDUNG -- Seorang mahasiswa tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil di…
BANDUNG - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti lobi di salah satu hotel di Amman,…
BANDUNG - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Kerajaan Yordania Hasyimiyah, disambut dengan penuh kehormatan dan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 14/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Majelis hakim memberikan putusan lepas (ontslag) kepada tersangka korupsi pemberian fasilitas CPO di Pn Jakpus.…
This website uses cookies.