Berita

Pemerintah Relaksasi TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hingga 2026

JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan relaksasi dalam penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang direncanakan mulai beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya dalam Pasal 19.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan PLTS di Indonesia.

“Saat ini, kita sedang mempercepat pembangunan PLTS di seluruh Indonesia dan banyak pabrik sudah berdiri untuk memproduksi modul surya. Evaluasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa pabrik-pabrik dalam negeri telah melakukan upaya signifikan,” ungkap Eniya pada acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8) melalui siaran pers.

Menurut Eniya, relaksasi ini memberikan kemudahan bagi proyek-proyek PLTS dengan perjanjian jual beli (PPA) yang ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024.

Proyek-proyek ini diperbolehkan untuk melakukan impor modul surya hingga 30 Juni 2025, dengan syarat bahwa impor ini terbatas hanya untuk badan usaha yang memiliki komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia.

Ketentuan relaksasi mencakup beberapa poin penting:

Daftar proyek PLTS akan ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diadakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan energi.

Proyek PLTS harus menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di Indonesia.

Perusahaan industri modul surya harus menyelesaikan produksi modul sesuai ketentuan TKDN paling lambat 31 Desember 2025.

Perusahaan yang berkomitmen untuk investasi dan menyelesaikan produksi modul surya harus memberikan surat pernyataan kesanggupan kepada Pengguna Barang dan Jasa serta tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.

Eniya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap komitmen investasi dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk penetapan data hitam bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajibannya.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Sabtu 19/10/2024 Terus Nanjak Rp 1.514.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 19/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

Seluruh Korban Terseret Ombak di Sukabumi Ditemukan Tim SAR, 71 Nelayan Terjebak Sudah Dievakuasi

SATUJABAR, BANDUNG - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban hilang jatuh ke laut di…

5 jam ago

AHY: Satgas Mafia Tanah dan Polda Jabar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jabar Rp.3,6 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

5 jam ago

bank bjb Perkuat Sinergi Kolaborasi dengan TNI AD melalui Kerjasama Kredit Ritel

JAKARTA - Dalam upaya terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, bank bjb…

5 jam ago

PT PLN Lanjutkan Program Connext untuk Dorong Inovasi Energi di Indonesia

BANDUNG - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendorong inovasi di sektor energi dengan melanjutkan…

6 jam ago

Menparekraf Dorong Pemda Bekasi Lakukan Uji Petik untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

BANDUNG - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk…

6 jam ago

This website uses cookies.