Terduga curanmor.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Pencuri motor di masjid ditangkap petugas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon.
Terduga pelaku AW (38), beraksi di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
AW diciduk pada Jumat (9/8/2024) saat berusaha menjual sepeda motor hasil curian di kawasan yang sama.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berkat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di halaman masjid saat menunaikan Salat Magrib.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AW beserta barang bukti berupa sepeda motor curian, 13 anak kunci T, dan kunci T.
“Pelaku berniat langsung menjual sepeda motor setelah berhasil mencurinya. Kami mengamankan AW dan barang bukti di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Pabedilan juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di lokasi yang berbeda. Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 9/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA -- Mabes Polri melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 108 Perwira Tinggi (Pati)…
SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih sudah terwujud pada program tahap satu pemerintah. Jumlah…
SATUJABAR, SUMEDANG - Sumedang Puseur Budaya Sunda menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam upaya…
SATUJABAR, GARUT - Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, turun langsung memantau proses penertiban Pedagang Kaki…
BABAKAN MADANG – Bogorun 2026 akan mewarnai Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Sebanyak 4.100 peserta…
This website uses cookies.