Terduga curanmor.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Pencuri motor di masjid ditangkap petugas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon.
Terduga pelaku AW (38), beraksi di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
AW diciduk pada Jumat (9/8/2024) saat berusaha menjual sepeda motor hasil curian di kawasan yang sama.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berkat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di halaman masjid saat menunaikan Salat Magrib.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AW beserta barang bukti berupa sepeda motor curian, 13 anak kunci T, dan kunci T.
“Pelaku berniat langsung menjual sepeda motor setelah berhasil mencurinya. Kami mengamankan AW dan barang bukti di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Pabedilan juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di lokasi yang berbeda. Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik peluncuran Zankore by Indosat,…
BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan…
SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung…
SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Game Demo Day yang digelar Pemkot Bandung di Gedung Serbaguna Balai…
SATUJABAR, BOGOR--Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan makanan…
This website uses cookies.